Mohon tunggu...
Afrizal Septian Agung Pratama
Afrizal Septian Agung Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Liberalisasi Ekonomi dalam Ilmu Hubungan Internasional

14 Maret 2024   23:46 Diperbarui: 14 Maret 2024   23:48 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ekbis.sindonews.com

Pengenalan Liberalisasi Ekonomi

Liberalisme ekonomi hadir sebagai bentuk kritik bagi pandangan merkatilisme yang beruoa intervensi politik serta pengaturan problematika ekonomi yang menyeluruh dan menghegemoni pembentukan negara-negara di Eropa pada abad ke-16 dan ke-17. Penganut ekonomi liberal menolak pandangan serta kebijakan yang memfokuskan ekonomi pada hal yang berbau dengan politik. Berdasar pada pernyataan yang dikemukakan oleh Adam Smith bahwa pasar cenderung merata dan meluas secara langsung demi tercukupinya kebutuhan manusia dan menegaskan tidak boleh adanya campur tangan oleh pemerintah.

Ekonomi Liberal juga disebut sebagai sebuah doktrin serta serangkaian yang berkaitan dengan prinsip dalam membentuk organisasi dan mengatur pertumbuhan ekonomi dan yang berkaitan dengan kesejahteraan individu (Gilpin, 2987:27). Ekonomi Liberal juga berdasar pada sebuah pemikiran jika dibiarkan perekonomian akan bergerak secara langsung menurut hukum atau mekanismenya.

Secara ringkasnya menurut pendapat para kaum liberal dan ekonom, dapat dikatakan bahwa perekonomian pasar adalah sebuah kawasan otonomi dari publik (masyarakat) yang bergerak berdasar pada hukum ekonominya sendiri. Berbeda dengan Merkantilisme ekonomi yang memiliki sifat "zero-sum game", Liberalisme ekonomi lebih kearah "positif-sum game" yang mana pasar akan cenderung lebih memaksimalkan pendapatan atau keuntungan bagi seluruh individu, rumah tangga, serta perusahaan yang turut berpartisipasi dan berkontribusi di dalam pertukaran pasar. Perekonomian juga merupakan kawan kerjasama yang dapat menghasilkan keuntungan yang sifatnya timbal balik oleh antarnegara atau antarindividu. Oleh karena itu, perekonomian taraf internasional seharusnya berdasar pada mekanisme perdagangan bebas.

Ciri Liberalisasi Ekonomi

Liberalisasi ekonomi memiliki beberapa ciri diantaranya :

  • Laissez- Faire, Laissez-Faire merupakan sebuah teori ekonomi pada abad ke-18 yang berisi pertentangan terhadap intervensi pemerintah di dalam sebuah urusan yang berkaitan dengan bisnis. Prinsip yang dipegang dan menjadi dasar Laissez-Faire, merupakan sebuah istilah dalam bahasa perancis yang memiliki arti "tinggalkan saja" (secara harfiah "biarkan anda yang melakukan), artinya adalah jika semakin sedikit intervensi atau keterlibatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perekonomian, maka semakin baik pula bisnis dan usaha, sehingga jika bisnis semakin baik maka perekonomian juga akan ikut baik. Laissez-faire juga merupakan bagian penting dari kapitalisasi pasar bebas. Salah satu bentuk penentangan kaum Laissez-faire adalah penentangan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah seperti upah minimum,  pembatasan perdagangan, bea, tarif, dan pajak yang memberatkan perusahaan dalam bisnis.
  • Kepemilikan Oleh Swasta, Pihak swasta mengelola dan mengoperasikan yang berkaitan dengan perekonomian perusahaan, properti serta sumber daya, tanpa adanya bentuk intervensi apapun yang dilakukan pemerintah yang dapat merumitkan jalannya bisnis sebuah perusahaan swasta. Pemerintah hanya boleh melakukan campur tangan dalam sebuah kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan jalannya bisnis yang dikelola oleh swasta. jadi dalam ciri ini pemerintah hanya memiliki pengaruh yang minimal.
  • Persaingan Pasar yang Bebas, Liberalisme Ekonomi menekankan pada persaingan bebas antar perusahaan, dalam hal ini persaingan antar perusahaan diharapkan dapat menghasilkan sebuah inovasi serta efisiensi ekonomi, dan juga dengan adanya persaingan bebas membuat konsumen menjadi memiliki banyak produk yang ditawarkan dari perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan Liberalisasi Ekonomi

      Implementasi Liberalisasi memiliki kelebihan yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha dan juga konsumen, namun di lain sisi terdapat pula kekurangan dari adanya liberalisasi perekonomian yang merugikan, khususnya masyarakat yang bukan kaum pebisnis dan hanya menikmati hasil produksi dari kaum pebisnis.

Kelebihan :

  • 1. Pengembangan dan kreasi oleh masyarakat dalam mengatur kegiatan perekonomian.
  • 2. Membangun dan meningkatkan persaingan untuk membangun citra yang lebih baik dan lebih maju.
  • 3. Setiap individu mempunyai hak yang setara dalam memiliki sumber produksi seperti halnya barang dan jasa
  • 4. menciptakan dan meningkatkan efektivitas dan juga efisiensi untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
  • 5. Membuat produk dengan kualitas tinggi sehingga meningkatkan daya beli masyarakat
  • 6. Setiap orang memiliki hak untuk memilih bidang usaha apa yang akan ditekuni sesuai dengan keinginan dan keahlian yang dimiliki.
  • 7. Tingkatan produksi berdasar pada kebutuhan publik

Kekurangan :

1. Terjadinya monopoli perdagangan dimana-mana dalam masyarakat.

2. Pendapatan buruh tidak mudah untuk disamaratakan karena adanya persaingan pasar bebas.

3. Golongan masyarakat yang kaya akan menjadi semakin kaya sementara yang miskin akan semakin miskin

4. Persaingan usaha yang kotor dan tidak sehat, mengandalkan segala cara yang tidak baik demi memperoleh keuntungan yang lebih besar.

5. Kemungkinan adanya pemicu krisis perekonomian

6. Sumber daya alam akan tergerus secara sporadis atau berlebihan yang bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Contoh Liberalisasi Ekonomi

Terdapat beberapa bentuk yang dapat dijadikan contoh sebagai Liberalisasi Ekonomi seperti halnya

  • Deregulasi, yakni berupa pengurangan atau penghapusan mengenai pembatasan dan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor bisnis dan pasar, sebagai contoh kasus Deregulasi adalah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kemudahan dalam perizinan usaha di bidang transportasi, salah satunya dengan menghapus 11 izin di bidang transportasi, di delegasikan kepada BPKM sebanyak 13 perizinan, serta mempermudah waktu izin penerbitan dengan mempercepat waktu perizinan, mengurangi nilai persyaratan, mengurangi biaya izin, yang membuat menarik investor untuk melakukan investasi di bidang transportasi.
  • Privatisasi, merupakan pengalihan atas kepemilikan serta kontrol dari sektor publik ke swasta, contohnya dengan menjual perusahaan milik negara kepada investor swasta, untuk studi kasusnya adalah perusahaan-perusahaan BUMN menjual sebagain kepemilikannya atau sahamnya kepada publik, contoh BUMN yang menjual sahamnya kepada publik adalah PT. Indofarma (INAF), PT. Garuda Indonesia (GIAA), PT. Adhi Karya (ADHI), PT. Krakatau Steel (KRAS), PT. Telekomunikasi Indonesia (TLKM) dan PT. Kimia Farma (KAEF).
  • Pembukaan Pasar, yakni pembukaan akses dagang atau transaksi yang lebih luas bagi produk dan juga layanan asing dengan mengurangi pembatasan yang menjadi hambatan perdagangan seperti tarif dan kuota impor, studi kasus yang terjadi di Indonesia saat ini adalah penambahan kuota impor beras dan daging sapi oleh pemerintah Indonesia namun hal tersebut sebagai langkah insentif pencegahan kelangkaan bahan pangan.
  • Liberalisasi Keuangan, yakni merupakan upaya meningkatkan keterbukaan di sektor finansial sebagai persaingan dan juga investasi asing, dalam hal ini deregulasi perdagangan juga termasuk dalam Liberalisasi Keungan dan juga peningkatan akses ke pasar modal. Untuk studi kasunya adalah keberadaan bursa efek di suatu negara sebagai bentuk akses masyarakat untuk melakukan perdagangan atau investasi di sebuah perusahaan.
  • Privatisasi Infrastruktur, yakni pengalihan atas kepemilikan atau pengelolaan infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, jalan tol dan lain lain ke sektor swasta, contoh studi kasusnya ialah, pembangunan jalan tol di Indonesia tidak hanya melibatkan BUMN namun juga menggandeng perusahaan swasta contohnya PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang merupakan salah satu pengelola jalan tol yang dimiliki oleh swasta, kemudian pembangunan bandara Dhoho di Kediri merupakan bandara miliki PT. Gudang Garam Tbk (GGRM).

Kesimpulan

Liberalisasi Ekonomi Internasional merupakan sebuah bentuk sistem perekonomian dengan mengedepankan pada pasar bebas di kancah internasional dan sedikit atau tidak adanya intervensi dari negara sehingga para pelaku usaha lebih leluasa dalam menjalankan bisnis mereka dan dapat meraih keuntungan yang maksimal, meski adanya kekurangan yang tentu lebih merugikan kaum non pebisnis, praktir Liberalisasi Ekonomi masih terjadi dan diterapkan hingga saat ini, meskipun begitu juga terdapat beberap kelebihan yang dapat dirasakan oleh seluruh publik dengan adanya liberalisasi ekonomi.

Daftar Pustaka

Deregulasi perizinan Transportasi Mudahkan investor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (n.d.). https://dephub.go.id/portal-kemenhub/index.php/post/read/deregulasi-perizinan-transportasi-mudahkan-investor

Kenalan sama sistem ekonomi liberal, yuk! (n.d.). Telkomsel. https://www.telkomsel.com/jelajah/jelajah-lifestyle/kenalan-sama-sistem-ekonomi-liberal-yuk

Privatisasi - Tujuan, Dampak, Cara dan Contoh Kasusnya. (2021, December 1). https://www.ocbc.id/id/article/2021/12/01/privatisasi-adalah

Robert Jackson, Georg Sorensen. (2013). Pengantar Studi Hubungan Internasional. New York: PUSTAKABELAJAR.

Team, I. (2022, July 26). What is a Laissez-Faire economy, and how does it work? Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/l/laissezfaire.asp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun