Mohon tunggu...
Afrizal Ramadhan
Afrizal Ramadhan Mohon Tunggu... Insinyur - engineer

Engineer | Mountain Enthusiast | Blogger |Visit me : https://www.afrizalr.com/p/about-me.html

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Positif Gerakan Sosial Berbasis Teknologi

2 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:26 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bonus Demografi negera indonesia yang merupakan negara kepulauan dan panjang garis pantai yang panjang membuat potensi di kawasan Pesisir menjadi tujuan wisata terbesar di Indonesia, Seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang besar, menimbulkan tantangan yang besar pula, terutama permasalahan sampah. Tidak bisa dipungkiri dengan meningkatnya jumlah wisatawan, secara berkala perputaran roda ekonomi masyarakat berjalan sehingga menaikan kebutuhan barang. Dengan semakin bertambahnya kebutuhan maka kebutuhan sisa yang tidak lagi digunakan juga meningkat.

Permalahanan ini tidak bisa di lihat sederhana, tidak hanya sampah namun harus di lihat dari pola hidup, hukum, kebiasaan masyarakat sekitar pesisir. Oleh karena itu beberapa faktor yang mempengaruhi permasalahan sampah adalah sebegai berikut.

Latar Belakang Ekonomi 

Gambar 3 :  Kehidupan masyarakat Pesisir dari Pixabay.Pasja1000
Gambar 3 :  Kehidupan masyarakat Pesisir dari Pixabay.Pasja1000

Perbandingan kehidupan rakyat pesisir dan pulau kecil masih banyak di garis kemiskinan, sehingga memiliki keterbatasan akses terhadap modal, informasi, modal, dan pengetahuan. Latar belakang ini memiliki kecendurngan hidup yang tidak berkesinambungan. Yaitu hanya mengandalkan penghasilan harian. Pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir harus terus di galakan sercara terus menerus dengan berbasis kearifan lokal dan berorientasi menambah nilai pendapatan, pemberdayaan ini dapat berupa kemitraan yang bertujuan untuk mensejaherakan masyarakat sekitar kawasan pesisir (Widi A. Praktikto, 2003)

Konfik Kewenangan Ruang Kawasan Pesisir 

Lebih jauh lagi terdapat tumpang tindihnya aturan dalam kewenangan, permasalahan tata kelola ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil misalnya, dalam Undang Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah peisisr dan pulau-pulau kecil pasar 40 pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur berwenang menyusun dan atau mengajukan usulan akreditasi program pengelolaan wilayah peisisr dan pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah daerah masing -- masing. Namun pasal 18 UU 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan atas urusan strategis nasional, termasuk pengelolaan sumber daya alam, wilayah pesisir dan pulau kecil adalah termasuk sumber daya alam bukan tambang. Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya alam di laut di UU 23 tahun 2014 dibatasi hanya 12 mil laut di ukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

Dari pembahasan pasal tersebut UU 23 tahun 2014 mengatur kewenangan daerah yang lebih terbatas dalm hal urusan yang menjadi kewenangan pusat.

PEMBAHASAN

Sampah menjadi permasalahan tersendiri yang perlu fokus penuh dalam mengatasinya. Sebelum lebih jauh perlunya untuk mengetahui sampah apakah yang di maksud di kawasan pesisir beserta dampak nya 

Indonesia menjadi negara penghasil sampah plastik terbesar ke 2 setelah china

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun