Di sisi lain, H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum kontemporer, memberikan kontribusi yang signifikan melalui teorinya tentang hukum positif. Dalam karyanya, Hart mengembangkan konsep "aturan primer" dan "aturan sekunder". Aturan primer adalah norma yang mengatur perilaku, sementara aturan sekunder berkaitan dengan cara aturan primer ditegakkan dan diubah. Hart menekankan pentingnya sistem hukum yang terstruktur dan jelas, serta peran masyarakat dalam menciptakan dan mematuhi hukum. Bagi saya, pemikiran Hart menunjukkan bahwa hukum harus dirumuskan dengan cara yang memungkinkan penerapan yang adil dan konsisten.
Dengan demikian, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka yang kaya untuk memahami kompleksitas hukum dan hubungan antara hukum dengan masyarakat. Keduanya mengajak kita untuk melihat hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang dinamis dan terintegrasi dengan kehidupan masyarakat.
9. Effectiveness of Law
Menurut saya, efektivitas hukum atau "Effectiveness of Law" merujuk pada sejauh mana hukum dapat berfungsi dan diterapkan dalam masyarakat. Ini mencakup kemampuan hukum untuk mempengaruhi perilaku individu dan kelompok, serta untuk mencapai tujuan yang diinginkan, seperti keadilan, keamanan, dan ketertiban sosial.
Efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan peraturan yang jelas, tetapi juga oleh bagaimana hukum itu ditegakkan dan dipatuhi. Jika hukum hanya ada di atas kertas tetapi tidak diimplementasikan dengan baik, maka ia tidak akan efektif. Oleh karena itu, faktor-faktor seperti penegakan hukum, kesadaran masyarakat akan hukum, dan dukungan institusi juga sangat berperan.
Saya percaya bahwa untuk mencapai efektivitas hukum, diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan mampu menjawab tantangan yang ada. Dengan demikian, efektivitas hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang adil dan harmonis.
10. Law and social control
Menurut saya, hukum dan kontrol sosial memiliki hubungan yang sangat erat dalam menjaga keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, sementara kontrol sosial mencakup mekanisme informal dan formal yang digunakan masyarakat untuk memastikan bahwa norma-norma dan nilai-nilai dijalankan.
Hukum berperan sebagai bentuk kontrol sosial formal, di mana ada aturan yang jelas dan sanksi bagi pelanggaran. Namun, kontrol sosial tidak hanya bergantung pada hukum; ada juga mekanisme informal, seperti norma, tradisi, dan tekanan sosial, yang turut mempengaruhi perilaku individu. Misalnya, dalam banyak budaya, norma-norma sosial dapat sangat kuat dan dapat menekan individu untuk berperilaku sesuai harapan masyarakat, bahkan tanpa adanya ancaman hukum.
Saya percaya bahwa keberhasilan hukum sebagai alat kontrol sosial sangat bergantung pada penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum tersebut. Jika masyarakat merasa bahwa hukum itu adil dan mencerminkan nilai-nilai mereka, maka kemungkinan besar mereka akan mematuhi hukum tersebut. Sebaliknya, jika hukum dianggap tidak adil atau tidak relevan, maka kontrol sosial dapat menjadi lemah, yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum dan ketidakstabilan.
Dengan demikian, hubungan antara hukum dan kontrol sosial sangat penting untuk dipahami, karena keduanya berfungsi untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadilan.