Mohon tunggu...
Afrizal Fikry Madani
Afrizal Fikry Madani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Antropologi Universitas Airlangga

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilai Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui Kajian Teori Ekologi Budaya J.W. Bennet

30 November 2022   14:00 Diperbarui: 30 November 2022   14:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kota Surabaya. 2021. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Surabaya: Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya. (2022, 10 Juni). Pengawasan KTR Surabaya Dilakukan, Pelanggar Terancam Sanksi dan Denda. Diakses pada 27 November 2022, dari https://surabaya.go.id/id/berita/67340/pengawasan-ktr-surabaya-dilakuk

Medcom.id. (2022, 21 November). 133 Pemda Belum Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok. Diakses pada 27 November 2022, dari https://www.medcom.id/nasional/daerah/Rb1pPmdN-133-pemda-belum-berlakukan-kawasan-tanpa-rokok

Republika. (2022, 28 November). Tangsel Mulai Berlakukan Tipiring untuk Pelanggar Kawasan tanpa Rokok. Diakses pada 29 November 2022, dari https://www.republika.co.id/berita/rm1rt7382/tangsel-mulai-berlakukan-tipiring-untuk-pelanggar-kawasan-tanpa-rokok

Bennett, J. W. (1976). The Ecological Transition : Cultural Anthropology and Human Adaptation (C. S. Belshaw (ed.); I). Pergamon Press Inc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun