Mohon tunggu...
Afrizal Fikry Madani
Afrizal Fikry Madani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Antropologi Universitas Airlangga

Saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilai Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui Kajian Teori Ekologi Budaya J.W. Bennet

30 November 2022   14:00 Diperbarui: 30 November 2022   14:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam prosesnya, pastinya ada penyelewengan oleh pihak-pihak yang lalai dan tidak bertanggung jawab sehingga perlu diadakan sanksi agar membuat si pelaku jera atas perbuatannya. Seperti yang tertera pada Perwali Surabaya No. 110 Tahun 2021, tertulis bahwa denda yang diberikan bervariasi. Contohnya, denda personal yang dapat berupa teguran lisan, kerja sosial, dan denda administratif sebesar 250 ribu rupiah yang berlaku kelipatan apabila dilakukan berulang kali.

Sebagai contoh dalam penegakan KTR di daerahnya, yaitu di Tangerang Selatan. Dilansir dari Republika, Satpol PP Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan sanksi tegas, yakni tindak pidana ringan pada bulan ini usai peringatan dan himbauan yang selama ini diberlakukan kepada para pelanggar. Saat operasi penegakan Perda KTR di sejumlah sekolah, didapat 31 orang yang melanggar yang terdiri atas guru dan petugas yang bekerja di sekolah tersebut. Masing-masing dari mereka didenda sebanyak 100 ribu rupiah. Angka tersebut masih bisa bertambah apabila mereka terbukti melakukan hal tersebut kembali sesuai dengan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR, di mana pelanggar KTR dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.

Berangkat dari pemberitaan di atas, menunjukkan bahwa masih banyak orang yang kurang peduli dengan keberadaan KTR, bahkan tenaga pendidik sekalipun hingga penegak hukum turun tangan untuk memberikan peringatan tindak pidana ringan. Perilaku seperti ini tentunya harus segera diubah mengingat tenaga pendidik merupakan contoh bagi anak didiknya. Hal yang perlu diketahui dari KTR ialah fungsinya sebagai pengatur lingkungan hidup sehat di beberapa fasilitas umum yang tak jarang bersinggungan dengan tempat untuk berproses tumbuh kembang generasi muda sehingga diharapkan seorang perokok aktif dapat mengendalikan hasrat ingin merokoknya di tempat-tempat yang tertera jelas pada aturan KTR yang berlaku. Proses adaptasi seperti ini memanglah susah karena pastinya akan mencederai salah satu pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya aturan ini, khususnya perokok aktif yang tidak bertanggung jawab. Kita sebagai makhluk yang sadar akan kesehatan bersama hendaknya merangkul mereka yang masih belum paham akan manfaat dari adanya KTR ini, seperti menurunkan prevalensi perokok, menurunkan intensitas ingin merokok bagi seorang perokok aktif, meningkatkan keinginan untuk berhenti merokok, dan lain sebagainya. Hal ini tentunya akan berdampak positif terhadap orang di sekitarnya, di mana hal tersebut dapat meningkatkan angka harapan hidup karena berkurangnya perokok pasif di daerah tersebut. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda yang sadar haruslah bahu-membahu agar KTR dapat terlaksana dengan baik di mana pun berada agar tercipta suatu kondisi di mana kita bisa menghirup udara segar dengan bebas tanpa asap rokok.

Referensi:

WHO. (2021, 26 Juli). Tobacco. Diakses pada 27 November 2022, dari https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/tobacco

GYTS. (2019, 1 Januari). Fact Sheet Indonesia 2019. Diakses pada 27 November 2022, dari https://cdn.who.int/media/docs/default-source/ncds/ncd-surveillance/data-reporting/indonesia/indonesia-gyts-2019-factsheet-(ages-13-15)-(final)-508.pdf?sfvrsn=8e5ae2d2_1&download=true

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022, 1 Juni). Temuan Survei GATS: Perokok Dewasa di Indonesia Naik 10 Tahun Terakhir. Diakses pada 27 November 2022, dari https://www.kemkes.go.id/article/view/22060200005/temuan-survei-gats-perokok-dewasa-di-indonesia-naik-10-tahun-terakhir.html

Direktorat P2PTM Kemenkes RI. (2022, 31 Mei). HTTS - ICTOH : Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Indonesia Dalam Mendukung Lingkungan Sehat. Diakses pada 27 November 2022, dari https://youtu.be/-GAjrpd5HRc

TCSC Indonesia. (2014). Latar Belakang. Diakses pada 27 November 2022, dari http://ictoh-tcscindonesia.com/latar-belakang/

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. (2020). Yuk, Mengenal Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Diakses pada 27 November 2022, dari https://dinkes.jatimprov.go.id/userimage/Yuk%20Mengenal%20Kawasan%20Tanpa%20Rokok.pdf

Medcom.id. (2022, 2 Juni). Merokok di Sembarang Tempat di Surabaya Terancam Denda Rp15 Juta. Diakses pada 27 November 2022, dari https://www.medcom.id/nasional/daerah/nN9XvreK-merokok-di-sembarang-tempat-di-surabaya-terancam-denda-rp15-juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun