Minggu, 30 Oktober 2016 menjadi hari paling nahas dan menyedihkan bagi saya. Hari itu, mobil kesayangan saya yang sedang diparkir di garasi rumah raib dicuri orang. Lebih menyakitkan lagi, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di siang bolong.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Saya dan istri serta anak-anak sedang berkunjung ke rumah mertua. Rumah saya dan rumah mertua berjarak sekitar 1 Km, masih satu wilayah tapi beda kelurahan. Karena jaraknya dekat, kami naik sepeda motor saja, dan mobil kami tinggal di rumah.
Kami pertama kali mengetahui kejadian itu dari tetangga yang menelepon istri saya saat jelang sore hari. Pertama-tama dia tanya apakah istri saya ada di rumah. Lalu istri bilang sedang di rumah orang tua. Kemudian tetangga tadi bilang bahwa pintu pagar rumah dan garasi terbuka, dan tidak ada mobil di dalamnya.
Saat itu juga kami buru-buru pulang. Dan benar saja, setelah sampai rumah, pintu pagar rumah dan garasi sudah terbuka. Gembok pagar hilang entah ke mana. Mobil sudah raib. Sayangnya, saat itu rumah tidak dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTV).
Saya langsung lapor polisi. Tak berapa lama polisi datang dan mengecek sidik jari si pencuri sambil mengajukan beberapa pertanyaan ke saya. Polisi meminta saya untuk datang ke Polsek  terdekat untuk membuat laporan pencurian.
Beruntung mobil masih di-cover asuransi karena mobil saya masih dalam masa kredit. Keesokan harinya, saya mendatangi Polsek, lalu ke kantor leasing serta kantor asuransi. Saya pun harus ke Polda Metro Jaya untuk memblokir STNK dan BPKB. Laporan ke polisi menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan klaim asuransi.
Proses pengurusan laporan ke polisi, leasing dan asuransi cukup melelahkan dan menguras waktu, tenaga dan biaya. Adanya asuransi memang agak meringankan saya dan meminimalkan risiko kerugian.
Untuk mobil yang dibeli secara kredit, asuransi menjadi syarat mutlak. Asuransi ini membantu dalam meminimalkan risiko, baik bagi pemilik kendaraan maupun pemberi kredit (perusahaan leasing atau bank).
Dalam kasus kehilangan kendaraan yang masih dalam masa kredit, pihak asuransi akan membayarkan uang senilai harga mobil saat itu (saat hilang). Uang klaim asuransi tersebut terlebih dahulu dipotong oleh leasing/bank sebagai pelunasan sisa angsuran. Jika masih ada kelebihan, barulah kelebihannya itu menjadi hak pemilik kendaraan. Ini semacam pelunasan dipercepat.
Meski di-cover asuransi, bagi pemilik hilangnya kendaraan tetap menjadi suatu kerugian. Sebab, uang yang sudah dia bayarkan untuk angsuran kredit (pokok utang + bunga) sebelum mobilnya hilang tidak akan kembali. Dia hanya mendapatkan uang kelebihan klaim yang dibayarkan oleh pihak asuransi kepada leasing/bank. Itupun kalau ada lebihnya.
Untuk kendaraan yang tidak terkait dengan kredit, pemilik kendaraan biasanya juga mengasuransikan kendaraannya. Untuk kasus seperti ini, pemilik kendaraan lebih beruntung karena uang klaim asuransi sepenuhnya menjadi hak pemilik jika kendaraannya hilang.