Mohon tunggu...
Afrina Ayu Insani
Afrina Ayu Insani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Be happy.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa KKN UNDIP Mengenalkan Aplikasi PeduliLindungi dan Edukasi Protokol Kesehatan

4 Februari 2022   14:15 Diperbarui: 4 Februari 2022   14:54 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan berbagai alasan salah satunya yaitu karena sudah divaksinasi. Ada yang beranggapan jika sudah divaksinasi berarti tubuh menjadi kebal terhadap virus jadi tidak perlu menerapkan protokol kesehatan. Anggapan tersebut salah karena herd immunity pada suatu negara harus mencapai 90-100%. Jika belum mencapai persentase tersebut, penularan COVID-19 masih bisa terjadi. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah masih menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan di beberapa area publik untuk memindai QR code menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona. Namun masih ada masyarakat yang belum memahami penggunaan dan fungsi fitur yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi. Oleh karena itu, mahasiswa KKN UNDIP Tim I 2021/2022 mengadakan program kerja ini. Kegiatan KKN dilaksanakan di RW 14 Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

dokpri
dokpri
Sosialisasi pengenalan aplikasi PeduliLindungi dilakukan demo aplikasi menggunakan laptop. Peserta kegiatan mengaku sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengetahui jika aplikasi tersebut digunakan untuk memindai QR code di sejumlah area publik, tetapi mereka belum mengetahui fitur beserta fungsi apa saja yang tersedia di dalamnya. Selain itu, diberikan juga edukasi protokol kesehatan. Edukasi protokol kesehatan dijelaskan menggunakan media poster supaya lebih menarik.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan yaitu 3M :

1. Memakai masker

2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Menjaga jarak saat di kerumunan

dokpri
dokpri
Di masa pandemi, aktivitas lebih sering dilakukan di rumah, hal ini dapat mengakibatkan seseorang menjadi malas serta berkurangnya kreativitas dan inovasi. Maka mahasiswa KKN UNDIP mengadakan program penyuluhan pembuatan ecobrick guna membangkitkan kreativitas dan inovasi masyarakat di masa pandemi. Penyuluhan pembuatan ecobrick bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang tepat serta untuk meminimalisir sampah dan mengubahnya menjadi suatu kreasi yang inovatif. Biasanya ecobrick berupa botol plastik yang diisi padat dengan limbah plastik untuk membuat benda yang dapat digunakan kembali. Penyuluhan dilaksanakan menggunakan media poster. Penyuluhan disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Penyuluhan berlangsung kondusif serta terdapat komunikasi dua arah, seperti adanya peserta yang mengajukan pertanyaan.

dokpri
dokpri
Dengan dilaksanakannya program pengenalan aplikasi PeduliLindungi dan edukasi protokol kesehatan diharapkan masyarakat memahami cara penggunaan dan fungsi fitur yang disediakan aplikasi PeduliLindungi serta memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan baik belum melakukan vaksinasi maupun sudah melakukan vaksinasi. Serta diharapkan masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk mengurangi sampah seraya membangkitkan kreativitas dengan mengubah sampah menjadi sebuah benda atau kreasi yang bermanfaat bagi lingkungan di masa pandemi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun