Komplotan maling di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara mencuri sepeda motor warga yang tengah bekerja. Dua dari tiga pelaku pencurian itu pun sudah ditangkap.
Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengatakan aksi pencurian itu terjadi ditempat kerja korban di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Pada kamis (26/10/2023) siang. Sementara, petugas menangkap dua pelaku pada Sabtu (28/10) malam.
“ Kedua pelaku berhasl diamankan diwilayah Paya Pasir, Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam” kata Brimen, Minggu (29/10)
Brimen memerinci kedua pelaku yang ditangkap itu, yakni IS (22) dan RF (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Masihul. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Satu masih diburu,” Jelasnya. Brimen mengatakan saat kejadian korban Musfi (33) sedang bekerja di kantornya. Sementara sepeda motor miliknya diparkirkan di areal kantor.
Namun, saat dicek, ternyata sepeda motor korban tidak lagi berada di tempat awalnya. Alhasil, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga akhirnya mengamankan dua orang pelaku. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor jenis Supra X milik korban yang dicuri keduanya.
"Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.
Setelah dicuri, motor korban dijual para pelaku kepada seseorang yang tidak mereka kenal di Kecamatan Sipispis. Motor itu dijual seharga Rp 1,9 juta. Uang hasil pencurian itu digunakan para pelaku untuk foya-foya.
"Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa sepeda motor sudah dijual dengan harga Rp 1,9 juta kepada orang yang tidak di kenal di daerah Sipispis. Uangnya habis dipakai pelaku untuk foya-foya belanja biaya hidupnya," pungkasnya.
Dalam kasis ini banyak sekali perilaku yang bertentangan dengan nilai nilai Ke Pancasilaan
Pencuri adalah suatu tindakan/pikiran yang mendorong kita untuk melakukan hal yang tidak baik, baik itu di sengaja maupun tidak di sengaja. Pencuri juga dapat melakukan kapan saja yg akan di laksanakan. Biasanya pencuri menyulikan barang di saat malam hari,semua orang sedang ketiduran.dan waktu pencuri menyulikan barang biasanya jam1. Pencuri jga ada kelompok tersendiri di saat mereka menyulikan barang,dan biasa pencuri selalu berkumpul bersama untuk berdiskusi tentang bagaimana cara untuk mencuri.
Dan biasanya pencuri punya peralatan tersendiri yaitu pisau,gunting,oben,dan senter,agar bisa menyulikan barang yg akan mereka curi.dan waktu yg mereka curi di saat tempat sepi dan sunyi. Sebagaimanapu jga pintar-pintar pencuri tetap dapat juga,karena cara gerak gerik orang pencuri masnyarakat bisa tau.dan orang pencuri kerjaan lain tidak ada kerjaan mereka hanya untuk mencuri saja.biasanya orang pencuri selalu memakai topeng agar tidak bisa melihat wajahnya. Aristoteles mengajukan the good life sebagai pemenuhan kesempurnaan kodrat manusia yang mesti direalisasi dalam polis. Hobbes menunjukkan pada pentingnya keamanan yang secara mendasar diperlukan untuk hidup sejahtera, yang karenanya suatu sietem pemerintahan.
Hal hal ini juaga bertentangan dengan beberapa sila
Melanggar sila pertama karena pencurian dilarang di setiap agama dan hukumnya haram.
Melanggar sila kedua karena mencuri itu mengambil hak orang lain
Dalam hal ini memang sangat menyimpang dan bertentangan dengan nilai Kepancasilaan khusus nya pada sila ke-dua dimana sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dimana sangat bertentangan dengan nilai kemanusaiaan yang harus nya saling menjaga dan memperlakukan dengan baik antar sesama manusia.
Melanggar sila ketiga karena pencurian dapat menimbulkan perpecahan warga
Melanggar sila kelima karena dalam pencurian tidak meminta izin kepemilikannya sehingaa tidak terjadi musyawarah
Jadi dalam hal pancasila amat sangat jelas pelanggaran yang telah di lakukan oleh pencucri yang sudah jelas dimana salah nya perilaku pelaku.
Dalam hal ini juga menyinggung beberapa norma Hukum
Pasal 362 KUHP
Dalam kasus pencurian telah di tetapkan sanksi dalam Pasal 362 KUHP, Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik oranglain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Dengan ancaman maksimal 5 tahun
Pasal 363 KUHP
Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Pasal 364 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Pasal 365 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Hal ini juga melanggar fungsi fungsi norma,fungsi fungsi norma antara lain
1. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku.
2. Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
3. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
4. Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma.
5. Mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini pencurian tidak bisa di di anggap sebagai hal yang wajar apapun alasannya dikarnakan melangar hukun dan nilai nikai kepancasilaan dan membuat salah satu pihak mengalami kerugian dan mengalami hal yang tidak mengenakan.
Dari pada itu harus di tingkatkan kesadaran pentingnya saling menjaga satu sama lain, peningkatan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan kasus yang terjadi di masyarakat. Mengingat tinggkat kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap kinerja kepolisian RI, maka kepolisiann harus bekerja keras untuk menaikan kepercaan tersebut.
Sumber sumber Penulisan
Fikriansyah, I. (t.thn.).
Fikriansyah, I. (2023, januari selasa). Norma Adalah: Kenali 4 Jenis Norma, Contoh, dan Fungsinya. Diambil kembali dari detikbali: https://www-detik-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.detik.com/bali/berita/d-6495816/norma-adalah-kenali-4-jenis-norma-contoh-dan-fungsinya/amp?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=16987184626122&referrer=https%3A%2F%2F
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP. (2023, juni). Diambil kembali dari cariyanlik.com: https://sippn.menpan.go.id/berita/65116/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/macam-macam-pasal-pencurian-pada-kuhp
Rahyuni, F. (2023, oktober minggu). Komplotan Maling di Sergai Curi Motor Warga di Siang Bolong, 2 Ditangkap. Diambil kembali dari Detik.com: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7008479/komplotan-maling-di-sergai-curi-motor-warga-di-siang-bolong-2-ditangkap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H