halal. Sebagai seorang muslim, tentunya ingin memastikan bahwa semua produk sehari-sehari yang digunakan, termasuk parfum, terjamin kehalalanya.
Saat ini, parfum telah menjadi bagian penting dan melekat dalam kehidupan sehari-hari setiap orang. Berbagai jenis dan aroma telah marak beredar di pasaran. Uniknya, produksi dan peredaran parfum hingga kini belum diwajibkan melalui tahap sertifikasiMenurut Ketua Majelis Ulama Indonesia, Drs. K.H. Sholahuddin Al Aiyub, M.Si dalam kajian Jumat di hadapan jajaran karyawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), meskipun kosmetik (dalam hal ini parfum termasuk ke dalam kosmetik kelompok wangi-wangian) berbeda dengan makanan atau minuman yang secara langsung masuk ke dalam tubuh, penggunaan kosmetik yang menempel di tubuh juga harus diperhatikan kesuciannya dari najis, hal ini berpegaruh pada syarat sah shalat, yakni suci dari najis.
Berikut ini hal-hal yang dapat dilakukan sebagai konsumen agar dapat memilih parfum halal yang tepat:
Di dalam parfum, alkohol berfungsi sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial sehingga dapat membuat aroma parfum lebih tahan lama. Hal ini berarti semakin banyak kandungan parfum dalam alkohol, semakin tahan lama aromanya. Saat ini berbagai produk parfum berlomba-lomba dalam menjual parfum dengan aroma yang tahan lama, tetapi kita sebagai umat muslim penting untuk memperhatikan kandungan alkohol di dalamnya. Alkohol yang diharamkan ialah yang berasal dari fermentasi khamr. Pada parfum, alkohol yang biasa digunakan ialah etanol.
Etanol salah satunya dapat dihasilkan dari fermentasi khamr, tetapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti dari bunga atau buah-buahan. Parfum yang mengandung alkohol etanol selagi bukan hasil dari fermentasi khamr, maka hukumnya halal dan tidak najis, sehingga diperkenankan atau boleh digunakan untuk shalat. Seperti yang diterangkan oleh Heryani, S.Si., M.TPn selaku Laboratory Service Manager of LPPOM MUI, “Jadi, adanya etanol pada produk parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan alkohol khamr jenis minuman keras yang memabukkan.”
- Pastikan Tidak Mengandung Hewan yang Diharamkan
Fragrance atau bau wangi pada parfum termasuk dalam bahan titik kritis. Titik kritis yang dimaksud ialah titik kritis kehalalan, yakni kemungkinan suatu produk dapat menjadi haram apabila tahapan pengolahannya tidak sesuai syariat islam. Dalam parfum, fragrance dapat berasal dari bahan alami atau sintetik.
Fragrance alami biasanya berasal dari bahan nabati, seperti bunga dan buah yang diambil ekstraknya dan tanpa penambahan bahan lain. Dilihat dari bahan dan prosesnya, maka fragrance alami tidak termasuk bahan kritis. Berkebalikan dengan itu, fragrance sintetik jauh lebih kompleks dibandingkan fragrance alami, sehingga kehalalannya memiliki kemungkinan termasuk bahan kritis apabila disintetik dari hewan atau mengandung bahan turunan lemak. Jika demikian, maka harus dipastikan bahwa hewan tersebut melalui tahap penyembelihan yang sudah sesuai syariat islam.
- Ketahui Proses Produksinya
Proses produksi sangat memengaruhi kehalalan suatu produk. Parfum yang berasal dari bahan nabati dapat menjadi haram jika dalam proses produksinya ditambahkan bahan-bahan yang diharamkan. Misalnya saja dalam produk pangan, seperti pemurnian gula, terkadang digunakan arang aktif yang bisa saja berasal dari tulang babi atau tulang hewan yang tidak disembelih sesuai syariat islam. Karenanya memastikan proses produksi pembuatan menjadi hal yang krusial. Parfum yang berasal dari fragrance alami dan dalam produksinya tidak ditambahkan bahan-bahan lain menjadi pilihan yang lebih baik.
- Gunakan dengan Cukup
Di dalam islam, terdapat beberapa hadist yang membahas hukum penggunaan parfum bagi wanita. Salah satunya ialah hadist shahih, yang dirawayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dari Jalan Ghunain bin Qois dari Abi Musa, berbunyi “Wanita siapa saja yang memakai wangi-wangi (parfum) lalu ia lewat di depan suatu kaum (gerombolan orang), kemudian mereka mencium baunya, makai ia adalah penzina.” Hal ini menandakan larangan penggunaan parfum secara berlebihan dengan bau menyengat karena hal tersebut dapat menarik syahwat pria (bukan mahram) yang mencium wangi tersebut. Oleh karena itu sebaiknya wanita menggunakan parfum atau wewangian yang tidak berlebihan dan aromanya lembut. Namun, jika pemakaian parfum tersebut mengundang syahwat lawan jenis yang mencium aromanya, maka hukumnya menjadi haram. Wallahualam.
Demikian hal-hal yang dapat kita lakukan sebagai konsumen untuk berjaga-jaga dalam memilih dengan tepat parfum yang hendak dipakai di tengah maraknya parfum yang beredar di pasaran. Bagaimanapun, parfum terbaik ialah yang sudah mendapat sertifikasi halal secara resmi, sehingga dalam pemakaiannya tidak ada keraguan dan terjamin kehalalannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H