Mohon tunggu...
Afriel Simamora
Afriel Simamora Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan terhadap Anak

11 Juli 2024   11:20 Diperbarui: 11 Juli 2024   14:25 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penganiayaan terhadap anak merupakan tindakan yang melanggar hukum di banyak negara, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur perlindungan anak antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam konteks hukum Indonesia, penganiayaan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 76 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung dari beratnya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak. Upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap anak sangat penting untuk memastikan hak-hak dan keselamatan anak-anak terjaga dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun