Mohon tunggu...
Afrida Hulu
Afrida Hulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum strata 1 Universitas Pamulang

Tawarikh 16:34

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Anak di Bawah Umur

30 Juni 2023   09:07 Diperbarui: 30 Juni 2023   09:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkenalkan saya Afrida hulu

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum strata 1 Universitas Pamulang, saya membuat opini artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum.


Tindak pidana pencurian anak dibawah umur

Percurian diindonesia sangat sering terjadi dilingkungan masyarakat apalagi yang dilakukan oleh Anak dibawah umur kejadian tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan,dan kasih sayang dari orangtua.Dimulai dengan lingkungan pertemanan yang membawa dalam hal-hal negatif ditambah dengan Teknologi-teknologi jaman sekarang yang semakin lama semakin memuat banyak informasi yang sangat gampang untuk dicari,sehingga banyak aksi kejahatan yang mudah ditiru dari media massa dan sering dilakukan didunia nyata, dan bukan hal yang baru lagi Tentang tindakan pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur.Dengan itu perlu ditegaskan sanksi apa saja yang harus dipertanggungjawabkan oleh Anak pencurian dibawah umur.
Perbuatan tindak pidana anak dibawah umur sering sekali disepelekan karena menggangap masih kurang paham dengan perbuatan yang sedang dilakukan.
Disisi lain perbuatan Tindak pidana Anak sangat perlu diperhatikan karena anak dibawah umur biasanya pemikiran nya sering kali gampang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar.Dengan begitu kita sebagai orang dewasa ataupun orangtua harus selalu mengawasi dan memberi nasehat atau bimbingan untuk membedakan mana hal yang benar dan yang tidak benar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang system peradilan pidana anak menyatakan
Pasal 71  UU SPPA yang terdiri dari pidana pokok yakni pidana peringatan,pidana dengan syarat seperti pembinaan diluar lembaga,pelayanan masyarakat atau pengawasan,pelatihan kerja,pembinaan dalam lembaga hingga penjara.
Adapun penyebab Anak dibawah umur melakukan tindak pidana yaitu:
Penelantaran yang dilakukan oleh orangtuanya
Tidak mendapatkan pendidikan yang tepat
Kurangnya didikan dan pemahaman yang harusnya diterapkan oleh orangtua si anak.
Pergaulan yang tidak benar,dan lingkungan mana dia berada
Secara keseluruhannya Tindak Pidana Pencurian Anak dibawah umur dipengaruhi oleh keadaan yang dialami Anak tersebut.
Menurut Opini dari penulis adalah bahwa Tindak Pidana Pencurian dibawah umur ditentukan oleh keluarga,,lingkungan,atau pun pergaulan.Jadi perlu kita sadari peran kita sebagai orang dewasa harus selalu memberikan contoh yang baik kepada anak-anak dibawah umur ,karena pola pikir anak dibawah umur terbentuk dari lingkungan mana dia berada.

Sekian terimakasih saya membuat opini ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum.

Afrida hulu

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum strata 1 Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun