Penulis: Afriantoni (Dosen UIN Raden Fatah Palembang)
Sudah lama pemerintah mengkaji tantangan pengajaran agama di lembaga pendidikan, dengan mengidentifikasi berbagai masalah yang terkait. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah adalah sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengatur dan mengelola pendidikan agama di lingkungan lembaga pendidikan.
Isi PMA tersebut secara umum menegaskan kewajiban setiap sekolah untuk memberikan pengajaran agama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing siswa. Jika jumlah siswa yang seagama mencapai ambang tertentu, pengajaran agama harus diselenggarakan di sekolah tersebut. Namun, jika jumlah siswa tidak mencukupi, kerjasama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan di wilayah tersebut diatur untuk penyelenggaraan pendidikan agama.
Peraturan ini juga menetapkan standar kualifikasi akademik bagi guru pendidikan agama, serta sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti sumber belajar, tempat ibadah, dan media pembelajaran. Dalam PMA pada Bab VI hingga VII menegaskan persyaratan untuk guru, serta fasilitas yang harus dimiliki oleh setiap sekolah.
Secara garis besar, PMA ini memiliki tujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan agama yang baik di sekolah, terutama sekolah keagamaan tertentu agar terdapat keselarasan kurikulum dengan standar nasional pendidikan, memberikan pedoman bagi pendidik, mengatur pengawasan dan evaluasi, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama.
Dengan demikian, PMA Nomor 16 Tahun 2010 bertujuan memberikan arahan yang jelas dalam pengelolaan pendidikan agama di sekolah, dengan harapan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan masyarakat secara luas.
Sebenarnya, pemerintah sudah lama bergelut tentang problematika pengajaran agama di lembaga pendidikan adalah sebuah analisis mendalam yang mengidentifikasi dan mengevaluasi berbagai masalah, tantangan, dan kelemahan dalam pendekatan pengajaran agama di institusi pendidikan.
PMA ini mengatur secara rinci tentang penyelenggaraan pendidikan agama di lembaga pendidikan. Pasal 3 menegaskan bahwa setiap sekolah wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan setiap peserta didik berhak menerima pendidikan agama sesuai dengan keyakinan agamanya. Selain itu, pasal ini juga menetapkan bahwa jika jumlah peserta didik yang seagama dalam satu kelas mencapai atau kurang dari 15 orang, pendidikan agama harus diatur dengan berbagai cara, termasuk penggabungan kelas paralel atau kerjasama dengan sekolah lain atau lembaga keagamaan di wilayah tersebut.
Bab VI PMA membahas tentang kualifikasi akademik minimal yang harus dimiliki oleh guru pendidikan agama, yang termasuk gelar Strata 1/Diploma IV dari program studi pendidikan agama atau program studi agama dari perguruan tinggi yang terakreditasi, serta memiliki sertifikat profesi guru pendidikan agama.
Sementara itu, Bab VII menekankan pentingnya sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar nasional pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan agama. Ini termasuk sumber belajar seperti kitab suci, buku teks, buku penunjang, buku referensi agama, dan media pembelajaran baik cetak maupun elektronik. Selain itu, fasilitas seperti tempat ibadah, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama juga harus tersedia di setiap sekolah.