Mohon tunggu...
Afrian Adit Wiratama
Afrian Adit Wiratama Mohon Tunggu... Lainnya - Alon-alon Asal Kelakon

Kegagalan adalah kunci dari kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Isu Gender dalam Politik

5 April 2019   22:12 Diperbarui: 5 April 2019   23:12 3810
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dunia yang modern saat ini tentu kita tidak asing lagi dengan istilah "gender", ya gender sering disebut dalam pelajaran atau pun ditengah-tengah masyarakat. Perlu kita ketahui gender itu adalah serangkaian karakteristik yang terikat kepada dan membedakan maskulinitas dan femininitas.(wikipedia).

Istilah gender merujuk pada karakteristik dan ciri-ciri sosial yang diasosiasikan pada laki-laki dan perempuan. Karakteristik dan ciri yang diasosiasikan tidak hanya didasarkan pada perbedaan biologis, melainkan juga pada interpretasi sosial dan cultural tentang apa artinya menjadi laki-laki atau perempuan (Rahmawati, 2004: 19).  

Saat ini isu kesetaraan gender telah menjadi hal menonjol dalam platform pembangunan, tidak saja di Indonesia tetapi juga di dunia. Menilik kebelakang, dahulu posisi perempuan dalam politik terpinggirkan, perempuan memililki porsi yang sangat kecil di banding pria.

Hal demikian dikarenakan adanya Budaya Patriarkis yang tidak ramah terhadap perempuan. Faham budaya konstruktif sosial-budaya yang di anut kala itu menempatkan Perempuan seolah-olah hanya boleh mengurus persoalan domestik saja. 

Berdasarkan data Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, dari total 261,9 juta penduduk Indonesia pada 2017, penduduk perempuannya berjumlah 130,3 juta jiwa atau sekitar 49,75 persen dari populasi. Sayangnya, besarnya populasi perempuan tersebut tidak terepresentasi dalam parlemen. Proporsi perempuan di kursi DPR jauh lebih sedikit bila dibandingkan dengan proporsi laki-laki.

tirto.id
tirto.id
Persoalan perwakilan dalam politik menjadi penting, manakala telah adanya sebuah kesadaran bahwa dalam kehidupan sehari-hari tidak adanya keterwakilan Perempuan yang terlibat langsung secara proporsional dalam politik. Hal tersebut cukup miris, mengapa?

Karena dilihat dari komposisi penduduk antara laki-laki dan perempuan yang hampir berimbang. Sementara bentuk keterwakilan perempuan di legislative masih sangat minim. Sehingga merangkum hal tersebut sangat perlu adanya sebuah revolusi paradigma perempuan dalam politik serta kesetaraan gender. 

UU No. 2 Tahun 2008 memuat kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. Angka ini didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.

Adanya partai politik membantu perempuan untuk menuangkan inspirasi dan menyuarakan pendapat tentang kesetaraan gender. Ada Salah satu parpol dengan beranggotakan lebih dari 30% yang mempunyai misi untuk mengedepankan, dan menyetarakan kedudukan perempuan dengan laki-laki di dunia politik. Tentu itu merupakan langkah utama untuk memulai revolusi, agar martabat perempuan tidak direndahkan dan mengubah stigma masyarakat tentang perempuan. 

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa perempuan saat ini masih mengalami ketidaksetaraan gender, terutama dalam bidang Politik, maupun bidang lainnya. Kita sebagai kaum millenial harusnya berusaha memperjuangkan hak perempuan, untuk mencapai kesetaraan gender tersebut.

Militan sangat diperlukan demi mencapai sebuah tujuan, maka dari itu mari bersama kita wujudkan kesetaraan gender, dan mengubah stigma yang telah melekat di masyarakat mengenai perempuan yang kegiatannya hanya di dapur, sumur, dan kasur. (AW)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun