Mohon tunggu...
Afresti Fahiratunnisa
Afresti Fahiratunnisa Mohon Tunggu... Editor - Prodi Sastra Inggris

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenang 23 Tahun Tragedi Mei 1998 dalam Hukum Perspektif Islam

24 Juni 2021   08:51 Diperbarui: 24 Juni 2021   09:30 700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dr. Ira Alia Maerani; Afresti Fahiratunnisa

Dosen FH Unissula; Mahasiswa Sastra Inggris FBIK

Peristiwa Mei 1998 menjadi catatan kelam sejarah Bangsa Indonesia. Peristiwa itu terjadi pada 13-15 Mei 1998, setelah diangkatnya Soeharto menjadi Presiden ketujuh kalinya pada sidang MPR pada 10 Maret 1998. Hingga terjadilah peristiwa berdarah yang menewaskan beberapa Mahasiswa Trisakti. Disusul dengan kerusuhan terhadap etnis Tionghoa yang menewaskan dan melukai banyak orang dan terjadi pula kejahatan seksual pada perempuan.

Pada tahun 2005, Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, untuk segera menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Pemerintah hanya sering berjanji untuk segera menuntaskan kasus ini namun tidak pernah ada langkah konkret yang dilakukan. Berikut merupakan 3 kekerasan yang terjadi pada Mei 1998 dalam perspektif hukum Islam:

  • Penembakan dan penganiayaan

Penembakan dan penganiayaan merupakan tindakan yang tidak ber peri kemanusiaan. Apalagi sampai menghilangkan nyawa manusia sama saja dengan merampas Hak untuk hidup seorang manusia yang tercantum pada UU No. 39 1999 tentang HAM. Seperti yang tertulis dalam Al Quran Surat Annisa ayat 30:

"Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (QS An-Nisa : 30)

Jadi sebagai manusia kita harus saling menjaga, melindungi, dan merawat sesama manusia seperti yang ada pada surat QS Al Maidah ayat 32:

"Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah ia memelihara manusia seluruhnya".

  • Diskriminasi SARA

Diskriminasi yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa salah satunya merupakan yang terkejam. Mereka diperlakukan tidak adil. Hak-hak nya untuk hidup dan mendapatkan keadilan yang seutuhnya dirampas oleh Negara. Di dalam Al Quran sangtat menjunjung tinggi  nilai-nilai keadilan dan kebersamaan. Seperti pada QS Al-Maidah ayat 5-8, menjelaskan betapa pentingnya dan betapa perlunya menjunjung tinggi untuk mewujudkan sebuah keadilan. 

"Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil." Dalam hukum di Indonesia, diskriminasi Ras dan Etnis telah dihapuskan berdasarkan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Salah satu kejahatan yang terjadi pada peristiwa Mei 1998 adalah terjadinya diskriminasi dan kekerasan perempuan, khususnya terhadap perempuan etnis Tionghoa maupun perempuan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun