Mohon tunggu...
Afpriyanto
Afpriyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Unhan RI

Penulis merupakan Mahasiswa S2 Unhan RI, kelahiran Lhokseumawe-Aceh, aktif dalam organisasi bela negara / Resimen Mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Pertahanan sebagai Dasar Menyiapkan Komponen Pertahanan Negara dalam Melindungi Keselamatan Bangsa

13 Maret 2023   11:30 Diperbarui: 13 Maret 2023   11:27 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komponen pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. Semua unsur-unsur ini berfungsi untuk melindungi keselamatan negara. Penyiapan komponen pertahanan negara bertujuan untuk mempersiapkan kekuatan pertahanan negara dengan cara mengatur, mengintegrasikan, dan memelihara sumber daya yang tersedia.

Ilustrasi : https://kabar1lamongan.com/2023/01/11/komponen-cadangan-komcad-tahun-2023-berikut-informasinya/
Ilustrasi : https://kabar1lamongan.com/2023/01/11/komponen-cadangan-komcad-tahun-2023-berikut-informasinya/

Oleh karena itu, kedua hal tersebut saling terkait karena ilmu pertahanan menyediakan teori, strategi, dan praktek yang diperlukan untuk melaksanakan penyiapan komponen pertahanan negara. Selain itu komponen pertahanan negara yang baik dapat membantu negara dalam menanggulangi berbagai jenis ancaman seperti terorisme, perang, kejahatan, dan masalah lainnya. Di samping itu, penyiapan komponen pertahanan juga penting untuk memastikan bahwa negara tersebut dapat menjaga stabilitas politik dan ekonomi internalnya.

Referensi :

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. (2019). www.peraturan.go.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun