pertahanan negara merupakan seluruh sumber daya nasional yang disiapkan untuk pertahanan negara secara garis besar menurut UU No. 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan. Semua unsur-unsur ini berfungsi untuk melindungi keselamatan negara. Penyiapan komponen pertahanan negara bertujuan untuk mempersiapkan kekuatan pertahanan negara dengan cara mengatur, mengintegrasikan, dan memelihara sumber daya yang tersedia.
KomponenOleh karena itu, kedua hal tersebut saling terkait karena ilmu pertahanan menyediakan teori, strategi, dan praktek yang diperlukan untuk melaksanakan penyiapan komponen pertahanan negara. Selain itu komponen pertahanan negara yang baik dapat membantu negara dalam menanggulangi berbagai jenis ancaman seperti terorisme, perang, kejahatan, dan masalah lainnya. Di samping itu, penyiapan komponen pertahanan juga penting untuk memastikan bahwa negara tersebut dapat menjaga stabilitas politik dan ekonomi internalnya.
Referensi :
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. (2019). www.peraturan.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H