Mohon tunggu...
Afni Khaerifa Shaomi
Afni Khaerifa Shaomi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Belum Memenuhi Kuota 30%?

11 Januari 2024   17:11 Diperbarui: 12 Januari 2024   09:14 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif 2024. Namun dari 84 daerah pemilihan (dapil) dan 18 partai politik (parpol) tingkat nasional, mayoritas belum memenuhi regulasi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar pencalonan. Padahal, kuota itu dapat jadi gambaran bagaimana parpol melihat kesempatan perempuan di dunia politik.

Sebanyak 17 parpol peserta pemilihan umum (pemilu) 2024 tidak memenuhi syarat kuota calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30%. Dalam amanat Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245 menyebutkan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus terpenuhi di setiap dapil, bukan akumulasi total secara nasional. Diantara semua parpol, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat 30% kuota keterwakilan perempuan di semua dapil.

Network for Democracy and Electorial Integrity (Netgrit) yang merupakan anggota koalisi masyarakat peduli keterwakilan perempuan menilai, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  merupakan partai terbanyak yang tidak memenuhi syarat 30%  caleg perempuan di 29 dapil. Posisi kedua ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 26 dapil dan disusul oleh Partai Demokrat 24 dapil, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerindra sama-sama 22 dapil, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 21 dapil, dan partai lainnya dibawah 20 dapil.

Data-data itu menjadi perhatian banyak pihak karena akan muncul sederet pertanyaan. Kenapa kuota keterwakilan 30% perempuan dalam pemilu harus ada? Mengapa menjadi keharusan? Hal ini terkait dengan The Politics of Presence yakni hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau kelas sosial mereka.

Sejak pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019, terjadi trend peningkatan angka keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap. Pada pemilu 2009, terdapat 31,8% perempuan yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Kemudian, pada pemilu 2014 calon legislatif perempuan terdapat 37,4%. Sedangkan pada pemilu 2019, tercatat 40% perempuan dalam daftar calon tetap anggota DPR. Namun meski secara pencalonan tinggi, nyatanya pada pemilu 2019 yang terpilih hanya terdapat 20,5 % atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR-RI.

Riset State of The World's Girls Report (SOTWG) yang dipublikasikan Plan Indonesia, mencatat sebanyak 9 dari 10 perempuan percaya bahwa partisipasi politik itu penting, namun para perempuan itu juga mengakui adanya berbagai hambatan dalam proses partisipasi tersebut. Antara lain hambatan psikologis, budaya patriarki, daya saing, regulasi, hambatan terkait gender dan berbagai stereotipe yang berkembang di masyarakat. Tantangan lainnya beragam, dari kurangnya akses ke dalam pengambilan keputusan, persepsi kurangnya pengetahuan atau keterampilan, hingga gagasan dari orang lain tentang apa yang pantas untuk perempuan.

Keterwakilan perempuan dibutuhkan dalam politik Indonesia untuk menghadapi isu-isu kebijakan terkait kesetaraan gender serta masalah-masalah lainnya yang dihadapi perempuan yang tidak dipahami oleh laki-laki atau mungkin tidak dipedulikan sebelumnya. Perempuan membutuhkan dukungan bukan hanya dari sesama perempuan, namun juga dari seluruh lapisan masyarakat demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun