Mohon tunggu...
Afnan Akhmad
Afnan Akhmad Mohon Tunggu... Freelancer - Research

Saya penulis kolom dan ingin mendedikasikan tulisan melalui website kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Desa Kertowono Dukung Keberlanjutan Program P3PD Lakpesdam PCNU Lumajang untuk Pembangunan Desa

18 November 2024   10:33 Diperbarui: 18 November 2024   11:12 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Selasa, 12 November 2024, di Desa Kertowono, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Lakpesdam PCNU Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan akuntabilitas sosial dan pelatihan publik speaking sebagai bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian acara yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Salah satu warga Desa Kertowono mengungkapkan, "Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami berharap tidak berhenti di sini. Kami ingin ada kegiatan lanjutan karena ini membantu pengembangan diri dan desa kami." Ujaran tersebut mencerminkan semangat komunitas yang tinggi untuk terus belajar dan berpartisipasi aktif dalam program-program yang mendukung kemajuan desa.

Lahin, Kepala Desa Kertowono juga menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. "Pelatihan ini sangat penting bagi warga. Kami berharap Lakpesdam dapat terus mendukung kami dengan program-program serupa, sehingga warga dapat lebih memahami pentingnya akuntabilitas sosial dalam pembangunan desa," katanya. Harapan ini menunjukkan komitmen kepala desa untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.

Dalam sesi materi, Akhmad Afnan Fajarudin, S.Pd., menjelaskan pentingnya akuntabilitas sosial bagi warga desa. Ia menekankan bahwa akuntabilitas sosial adalah kunci untuk memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan. "Dengan adanya akuntabilitas sosial, warga dapat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan berkontribusi dalam perencanaan serta evaluasi program-program yang ada," ujarnya. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada peserta tentang peran mereka dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil adalah untuk kepentingan bersama.

Andre Wahyu Sofyan, S.Pd., sebagai pemateri publik speaking, menambahkan bahwa keterampilan berbicara di depan umum sangat penting untuk dikuasai oleh setiap warga desa. "Kemampuan untuk berbicara dengan baik akan membantu warga menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka dengan lebih efektif. Ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri mereka saat berinteraksi di berbagai forum," jelas Andre. Ia menekankan bahwa publik speaking bukan hanya tentang berbicara di depan orang banyak, tetapi juga tentang bagaimana menyampaikan pesan dengan jelas dan meyakinkan.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan sesi praktik di mana peserta diminta untuk tampil dan menyampaikan pendapat mereka. Semua peserta menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam keterampilan berbicara mereka, menciptakan suasana positif dan saling mendukung.

Secara keseluruhan, kegiatan akuntabilitas sosial dan publik speaking ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru bagi warga Desa Kertowono tetapi juga membangun semangat kebersamaan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun