Negara harus bertanggung jawab atas terciptanya stabilitas nilai mata uang, dan berusaha untuk menindaklanjuti kemiskinan dan menciptakan kondisi yang sehat untuk pemberian kesempatan kerja yang penuh (full employment) serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Negara juga berkewajiban  untuk menerapkan sistem hisbah, yaitu pengecekan langsung atas berat dan ukuran, kendali mutu, dan standarisasi, melarang praktek monopoli dan oligopoli. Cara yang terbaik adalah dengan menyediakan barang murah dan berkualitas  di pasar, seperti yang pernah dilakukan Umar bin Khattab.Â
Dengan cara demikian, harga dapat kembali normal. Negara dalam pandangan Islam, berperan menyediakan kesempatan pelatihan dan menciptakan peluang pekerjaan. Negara membuat program membantu pengangguran berperan memberdayakan orang miskin, anak yatim, janda, manula, orang cacat dan seluruh rakyat yang tak memiliki kemampuan untuk memenuhi keperluannya sendiri.
pemerintah atau pemimpin dalam sebuah negara sangat berhak dalam mengintervensi suatu kebijakan untuk kebaikan dan masa depan suatu negara. Sebagai contoh Rasullullah pada saat membangun kota Madinah mengimplementasikan redistribusi kekayaan, sehingga tidak terjadi ketimpangan ekonomi diantara elemen masyarakat kota Madinah.Â
Hal tersebut dilakukan dengan mempersaudarakan antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshor. Piagam Madinah sebagai tonggak civil society dalam sejarah Islam sesungguhnya merupakan kebijakan yang dalam perspektif ekonomi agar redistribusi  roda perekonomian di kota Madinah berjalan.
Di dalam surat Al-Hashr ayat 7 disebutkan:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Seperti di ketahui bahwa selain kaum Muhajirin dan kaum Anshor di Madinah juga berrmukim masyarakat dari suku bangsa lain semisal kaum Yahudi. Rosullullah mendorong agar semua komponen masyarakat melakukan kerjasama ekonomi sehingga roda perekonomian terus berputar.
perekonomian nasional harus dibangun berdasar  azas falah dan kesejahteraan ekonomi, di mana kegiatan ekonomi pada intinya dilaksanakan dari rakyat dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah merupakan khalifah yang diberi amanat  untuk menjalankan tugas-tugas negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan  yang baik bagi seluruh rakyatnya. Â
Sebagai pemegang amanah Tuhan, peranan dan eksistensi pemerintah ini memiliki landasan kokoh dalam alQur'an dan Sunnah, baik secara eksplisit maupun implisit. Â Pemerintah mempunyai peranan penting dalam mewujudkan pasar yang Islami. Intervensi pemerintah dalam pasar bukan hanya bersifat pasif, tetapi ia akan mengambil peranan yang besar dan penting. Pemerintah bukan hanya sebagai wasit atas permainan pasar, tetapi ia akan berperan aktif bersama pelaku-pelaku pasar yang lain.Â
Pemerintah dapat bertindak sebagai perencana, pengawas, pengatur, produsen sekaligus konsumen bagi kegiatan pasar. Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu: pertama, peran yang berkaitan dengan implementasi nilai dan moral Islam; kedua, peran yang berkaitan dengan teknis operasional mekanisme pasar.