Setiap manusia hidup dalam suatu kegiatan memerlukan interaksi dan saling bekerja sama. Tanpa ada kerja sama mustahil bagi manusia untuk hidup secara normal. Kerja sama memiliki unsur take and give, membantu dan dibantu. Salah satu aspek penting dalam melakukan kerja sama adalah dalam bidang muamalah dalam bentuk kegiatan perdagangan, sewa menyewa, utang piutang, dan sebagainya.Â
Ajaran Islam sangat menekankan bahwa kegiatan ekonomi manusia merupakan salah satu perwujudan dari pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah di bumi agar keseimbangan dalam kehidupan dapat terus terjaga. Dalam konteks ajaran Islam, ekonomi Islam atau yang juga dikenal dengan ekonomi Syariah merupakan nilai-nilai sistem ekonomi yang dibangun berdasarkan ajaran Islam.
Mekanisme Pasar
Pasar merupakan  sebuah mekanisme yang sangat kompleks dimana terjadi pertukaran produk baik berupa barang maupun jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia sampai sekarang, semakin majunya sebuah zaman eksistensi pasar pun sudah berperan sangat besar bagi perekonomian publik dan pasar pun sudah mulai berkembang pesat.  Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang sangat penting dalam perekonomian.Â
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh mekanisme pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu intervensi harga seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar yaitu hanya karena pergeseran permintaan dan penawaran. Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna, peranan pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjelaskan fungsi sebagai pengawas pasar (al-Hisbah) yang berfungsi untuk mengawasi pasar dari praktik perdagangan yang tidak jujur atau berpotensi mengakibatkan cederanya mekanisme pasar.
Dalam ajaran islam pemenuhan kebutuhan dasar serta pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan bukan hanya tugas individual masyarakat. Setiap individu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dirinya,keluarganya, kerabatnya, tetangganya, dan seluruh masyarakat-masyarakatnya sesuai dengan kemampuannya. Demikian pula negara harus menjamin kebutuhan dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan ini, sebab negara dibentuk memang untuk mengemban berbagai tugas kolektif.Â
Negara memiliki perangkat dan sumber daya --termasuk keuangan- untuk memberikan jaminan ini. Desain pembangunan ekonomi secara keseluruhan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, sebab pasar memiliki kegagalan dan ketidaksempurrnaan. Negara bertugas untuk membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan ekonomi. Untuk mengelola perekonomian, pemerintah dalam sistem ekonomi islam akan menggunakan kebijakan moneter dan fiscal.
Kebijakan moneter adalah kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dengan bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan aktifitas perekonomian yang diinginkan tersebut adalah stabilnya laju ekonomi makro yang dapat dicerminkan oleh stabilitas harga (rendahnya laju inflasi), membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi), serta cukup luasnya lapangan/ kesempatan kerja yang tersedia yang dapat menampung banyaknya pengangguran dalam masyarakat. pada dasarnya Inti dari kebijakan tersebut adalah pengelolaan dari sisi permintaan dan sisi penawaran suatu perekonomian agar mengarah pada kondisi keseimbangan masyarakat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Peran negara dan pemerintah dalam perekonomian
Dalam ekonomi Islam, tugas negara atau pemerintah adalah bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi. Tugas lainnya yang sangat penting  adalah  mencegah terjadinya kezhaliman yang terjadi dalam tatanan ekonomi dan laju keuangan dalam negara maupun masyarakat dengan berbagai bentuknya dan wajib menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi seperti oknum yang melakukan penimbunan, korupsi dan hal-hal yang berbentuk kecurangan lainnya. Upaya-upaya ini dapat diimplementasikan  dengan baik, jika pihak pemerintah memiliki aparat penegak hukum yang kuat, adil dan berani memberantas berbagai kemungkaran. Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah dalam surat  Huud ayat 85:
Dan Syuaib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.