Mohon tunggu...
Afiyah Salsabila
Afiyah Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Halo. Saya Afiyah Salsabila mahasiswi Tadris Fisika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya tertarik terhadap konten mengenai psikologi, anak dan keluarga, pendidikan, science, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Serba-Serbi Pemilihan Umum Capres-Cawapres 2024

27 Desember 2023   22:36 Diperbarui: 27 Desember 2023   22:52 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Microsoft Bing Image Creator)

Tahun 2024 adalah tahun yang sangat penting bagi negara kita. Kita harus berhati-hati terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merusak integritas pemilu. 

Ada beberapa peristiwa politik yang tidak masuk akal yang terjadi menjelang pemilu 2024, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang mencakup keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kesatuan. Namun, beberapa peristiwa politik yang terjadi justru menunjukkan adanya ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, polarisasi, dan politik dinasti.

Beberapa peristiwa yang terjadi antaralain adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batas usia capres-cawapres, yang diduga membuka jalan bagi politik dinasti. 

Peristiwa ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan demokrasi. Keadilan sosial berarti memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, tanpa membedakan latar belakang keluarga, ekonomi, atau sosial. Demokrasi berarti memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang terbaik, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan kelompok atau dinasti tertentu. 

Putusan MK ini dapat mengurangi kesempatan bagi calon pemimpin lain yang lebih berkompeten dan berintegritas, serta dapat mempengaruhi pilihan rakyat yang mungkin terjebak dalam politik identitas; adanya keterlibatan uang dalam politik, yang dapat mempengaruhi independensi calon dan pemilih bertentangan dengan prinsip demokrasi dan persatuan. 

Demokrasi berarti memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka, tanpa dipengaruhi oleh imbalan materi atau tekanan apapun. Persatuan berarti menjaga solidaritas dan kebersamaan antara sesama warga negara, tanpa membedakan status sosial atau ekonomi. 

Praktik uang dalam politik dapat merusak demokrasi dan persatuan, karena dapat menimbulkan ketidakpercayaan, ketidakpuasan, dan konflik antara calon dan pemilih; serta ancaman polarisasi dan konflik yang dipicu oleh isu-isu sensasional dan provokatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip persatuan dan kesatuan.

Persatuan dan kesatuan berarti menjaga persaudaraan dan harmoni antara sesama warga negara, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. Isu-isu sensasional dan provokatif dapat mengancam persatuan dan kesatuan, karena dapat menimbulkan perpecahan, permusuhan, dan kekerasan antara kelompok-kelompok yang berbeda. Kita harus bersikap kritis dan waspada terhadap berbagai upaya yang dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.

Salah satu isu politik yang menarik perhatian kita adalah otonomi daerah dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah merupakan hak istimewa bagi setiap daerah di Indonesia dalam mengelola daerahnya sendiri secara mandiri dalam kerangka NKRI. Otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, mengembangkan potensi daerah, dan mengakomodasi kepentingan lokal.

Otonomi daerah juga berkaitan erat dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. 

Sila ini menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses pembuatan keputusan politik, termasuk melalui perwakilan di daerah. Otonomi daerah dapat menjadi sarana untuk mewujudkan demokrasi lokal, yaitu sistem pemerintahan yang memberdayakan rakyat di daerah untuk menentukan kebijakan dan prioritas yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun