Mohon tunggu...
Nurul Mustafit
Nurul Mustafit Mohon Tunggu... profesional -

saya adalah penulis lepas... saya adalah bisnisman... saya adalah guru fisika..... ya itu saja... saya kan jadi yang terbaik...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tuntunan Sholat: Bagian 1

26 November 2010   23:12 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:16 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengerti Hukum-hukum dalam Islam

Orang islam/muslim yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama maka ia disebut orang mukallaf. Jadi, orang mukallah ini syaratnya adalah 1) orang dewasa, 2) berakal (akil baligh), 3) telah mendengar seruan agama yang diperintahkan dan dilarang. Orang mukallaf ini harus tahu hukum-hukum dalam islam yang biasa disebut hukum syara' yang terbagi menjadi lima, yaitu:

1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat DOSA. Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi dua bagian:

a. Wajib 'ain (Fardhu 'ain); yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang mukallaf sendiri, contohnya shalat lima waktu, puasa dan sebagainya.

b. Wajib kifayah (Fardhu kifayah); yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka (orang mukallaf) mengerjakannya, contohnya menyalatkan mayit dan menguburkannya.

2. Sunnah; yaitu Suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

a. Sunnah Mu'akkad; yaitu sunnah yang sangat dianjurkan mengerjakannya, seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya (idul fitri dan idul adha) dan sebagainya.

b. Sunnah ghairu mu'akkad; yaitu sunnah biasa.

3. Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat DOSA, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dan sebagainya.

4. Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,  seperti makan petai dan bawah mentah dan sebagainya.

5. Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh saja ditinggalkan.

Dari kelima hukum islam tersebut, orang mukallaf wajib 'ain mengerti dari hukum tersebut. Selain itu, orang mukallaf juga harus tahu tentang apa itu Syarat dan apa itu Rukun.

Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak SAH.

Sedangkan, Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan. Rukun disini berarti bagian yang pokok, seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah adalah TIDAK SAH. jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.

Sah itu artinya cukup syarat rukunnya dan betul. Sedangkan Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau dianggap batal.

Bersambung.......

oleh:

Nurul Mustafit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun