Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   19:11 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:55 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Afita Puspita Sari

Nim : 212111212

Kelas : 5F HES

Faktor faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat adalah:

1. Adanya kepatuhan masyarakat, yang mana adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi sejauh mana hukum itu diterapkan secara efektif dan terjadi pemahaman terhadap nilai-nilai hukum yang dapat meningkatkannya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

2. Keadilan dan kesetaraan, adanya keadilan dan kesetaraan memiliki peran penting dalam efektivitas dalam hukum yang mana sistem hukum tersebut bersifat adil dan dapat memperkuat otoritasnya.

3. Sosial Ekonomi, adanya faktor faktor sosial ekonomi ini seperti masalah kemiskinan dapat mempengaruhi terjadinya kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dan adanya kemiskinan atau ketidaksetaraan ekonomi ini dapat menciptakan ketidakpuasan yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial.

Karakter penegak hukum yang efektif adalah yang mencakup adanya integritas tinggi dalam kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan etika, keberanian dalam bertindak sesuai hukum, adanya sifat keadilan, profesionalisme, dan memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam sistem hukum.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.

Didalam konteks studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis dapat memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah yang tercermin didalam perilaku ekonomi didalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat muslim. Salah satu contohnya adalah dari perilaku mu'amalah yang terjadi didalam kehidupan sosial masyarakat, yaitu seorang pedagang yang telah belajar dan memahami tentang bermu'amalah berdasarkan syariat Islam, yang perilaku dan cara berdagang yang dilakukannya dari meneladani Nabi Muhammad Saw.

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Legal pluralisme adalah suatu aturan hukum yang lebih dari satu yang berkembang dalam masyarakat, sedangkan progressive law adalah suatu hukum yang muncul dikalangan masyarakat yang dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap keterpurukan hukum serta adanya ketidakpuasan terhadap publik mengenai hukum dan peradilan. Dengan adanya sentralisme hukum yang dipusatkan pada hukum negara dan sedangkan pluralisme yaitu hukum yang memaksa dalam sistem hukum yang sudah berjalan, dengan adanya pluralisme ini maka hukum tidak dapat berjalan dengan sempurna. Adanya keberadaan legal pluralisme didalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena trilogi yang dibawakan oleh pluralisme adalah hukum alam, positif dan hukum sosial yang sudah diterapkan kedalam hukum di Indonesia.

Apa itu law and social control, law as tool of engineering, socio-legal studies, legal pluralisme.

1. Law and social control merupakan hubungan antara sistem hukum dan mekanisme sosial yang mengatur dan mengendalikan perilaku dalam suatu masyarakat. 

2. Law as tool of engineering merupakan hukum yang digunakan sebagai alat untuk memperbarui atau merekayasa masyarakat, yang berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial didalam masyarakat. 

3. Socio-legal studies merupakan pendekatan ilmu sosial yang menerangkan antara hubungan hukum dan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan dan cara bekerjanya didalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

4. Legal pluralisme merupakan keberagaman hukum yang hadirnya hukum tersebut lebih dari satu aturan hukum didalam sebuah lingkungan sosial yang sama.

Yang diperoleh setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai hubungan antara hukum dengan masyarakat yang meliputi nilai-nilai sosial, dan norma didalam konteks hukum dan kita dapat mengetahui serta memahami adanya perkembangan hukum positif di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun