Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   19:11 Diperbarui: 18 Desember 2023   21:55 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Afita Puspita Sari

Nim : 212111212

Kelas : 5F HES

Faktor faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat adalah:

1. Adanya kepatuhan masyarakat, yang mana adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi sejauh mana hukum itu diterapkan secara efektif dan terjadi pemahaman terhadap nilai-nilai hukum yang dapat meningkatkannya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.

2. Keadilan dan kesetaraan, adanya keadilan dan kesetaraan memiliki peran penting dalam efektivitas dalam hukum yang mana sistem hukum tersebut bersifat adil dan dapat memperkuat otoritasnya.

3. Sosial Ekonomi, adanya faktor faktor sosial ekonomi ini seperti masalah kemiskinan dapat mempengaruhi terjadinya kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dan adanya kemiskinan atau ketidaksetaraan ekonomi ini dapat menciptakan ketidakpuasan yang dapat mempengaruhi stabilitas sosial.

Karakter penegak hukum yang efektif adalah yang mencakup adanya integritas tinggi dalam kepatuhan terhadap nilai-nilai moral dan etika, keberanian dalam bertindak sesuai hukum, adanya sifat keadilan, profesionalisme, dan memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam sistem hukum.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah.

Didalam konteks studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis dapat memeriksa bagaimana norma-norma hukum ekonomi syariah yang tercermin didalam perilaku ekonomi didalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat muslim. Salah satu contohnya adalah dari perilaku mu'amalah yang terjadi didalam kehidupan sosial masyarakat, yaitu seorang pedagang yang telah belajar dan memahami tentang bermu'amalah berdasarkan syariat Islam, yang perilaku dan cara berdagang yang dilakukannya dari meneladani Nabi Muhammad Saw.

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun