Mohon tunggu...
Afita Puspita Sari
Afita Puspita Sari Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

26 Oktober 2023   15:06 Diperbarui: 26 Oktober 2023   15:17 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Afita Puspita Sari

Nim : 212111212

Kelas : Hukum Ekonomi Syariah 5F

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

Penulis: Muhammad Julijanto

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernikahan dibawah usia rata-rata dari rekomendasikan oleh peraturan perundang- undangan. Faktor dari adanya pernikahan dini ini biasanya disebabkan oleh faktor dari pergaulan yang menyebabkan adanya kejahatan seksual. Contohnya didaerah lereng Merapi Kab Sleman Yogyakarta, didaerah tersebut banyak pemohonan yang mengajukan dispensasi nikah yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas yang akan melangsungkan pernikahan. Sebenarnya didalam agama sendiri tidak melarang adanya pernikahan dini namun juga tidak menganjurkan. Adanya penikahan dini ini sangat rentan sekali terjadinya perceraian, yang dibisa disebabkan karena faktor ekonomi. 

 Dan tingginya angka perceraian ini juga disebabkan karena pendidikan rendah, adanya pernikahan dini, usia yang belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga. Dampak lain dari pernikahan dini ini juga dapat menyebabkan kualitas rumah tangga yang kurangan kesiapan psikologis, emosi yang belum stabil, dan dalam menyelesaikan masalah yang kurang berfikir panjang. Dan ditinjau secara medis pernikahan anak dibawah umur ini sangat berisiko, antara lain adanya kejadian pendarahan saat menjalani persalinan, anemia dan komplikasi saat melahirkan serta anak yang lahir dengan berat badan rendah dan kurang gizi. Maka dari itu dikeluarkannya UU Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang khususnya tentang batasan dalam usia perkawinan. Menurut saya faktor utama dalam terjadinya pernikahan dini ini disebabkan karena pergaulan bebas yang telah melampaui batas wajarnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun