Afita Puspita Sari
212111212
HES 5F
Analisis kasus tentang pengalihan hak tanah ulayat yang ditinjau dari hukum normatif, empiris dan positivisme.
Tanah merupakan salah satu modal pokok bagi bangsa Indonesia dan suatu unsur yang utama dalam pembangunan menuju terbentuknya masyarkat adil dan makmur. Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar, arti penting bagi manusia sebagai individu maupun negara sebagai organisasi masyarakat yang tertinggi. Hak Ulayat ini sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (Nagari/Desa, Suku) dimana para warga masyarakat tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah. Tanah ulayat ini sendiri merupakan Cagar Alam kaum yang biasanya terdiri dari hutan yang jauh dari perkampungan. Â Contoh Studi kasus Peralihan Hak Tanah Ulayat Di Kabupaten Dharmasraya.
1. Yuridis Empiris. Â
Yuridis empiris itu sendiri adalah pendekatan penelitian yang mempelajari pengaruh masyarakat terhadap hukum, yang sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat itu dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris. Â Ditinjau dari hukum empiris masyarakat masih mengakui keberadaan lembaga adat sebagai lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat. Praktik jual beli di sana yang berdampak pada fungsi sosial. Dimana hak kolektif pada tanah ulayat akan berubah menjadi hak individual jika terjadi peralihan hak tanah ulayat. Ini yang berakibat tanah akan menjadi tanah milik individu/ pribadi yang akan menimbulkan kerugian bagi kaum itu sendiri. Di kabupaten itu sendiri sering terjadi jual beli, gadai dan hibah. Peralihan hak ini banyak dilakukan atas tanah ulayat yang belum didaftarkan dan hanya demi kepentingan sebagian anggota dari kaum yang hanya menguntungkan kepentingan dirinya saja.
2. Yuridis Normatif
Yuridis Normatif merupakan sebuah hukum yang mengatur bagaimana bertata cara, norma dan aturan hukum guna untuk memperoleh solusi pada kasus tindakan pidana. Dilihat dari kasus tersebut diatur dalam UUPA istilah dari peralihan hak atau jual beli hanya disebutkan dalam Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi "Peralihan hak atau jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang dimaksud untuk memindahkan hak milik serta pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Â Disamping itu Peralihan hak diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu apa yang tertuang di dalam PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, yang tidak ada penjelasan mengenai kata peralihan yang menyebutkan mengenai peralihan tanah.
3. Hukum Positivisme
Positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme pada umumnya. Hukum ini bertujuan untuk menghasilkan hukum yang bersikap objektif yang tidak berpengaruh pada hukum yang bersifat subjektif. Didalam Indonesia tidak melarang menenai peralihan hak atas tanah ulayat. Kenyataannya dalam hukum adat mempunyai syarat yang harus terpenuhi mengenai peralihan hak tanah ulayat ini. Adanya faktor perkembangan zaman yang mempengaruhi peristiwa ini. Oleh karena itu hak atas tanah ulayat harus dikembalikan sesuai norma yang melekat pada hukum adat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H