URGENCE OF ANTI-CORRUPTION EDUCATION EARLYÂ
ABSTRAKÂ
Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan kepada anak-anak yang sedang belajar mengenai kehidupan, yang akhirnya anak-anak dapat menerima pendidikan antikorupsi sejak dini. Penyaluran pendidikan melalui penanaman sejak dini harus dilakukan secara konsistendemi tercapainya kesuksesan dalam penanaman hal tersebut. Kepribadian seorang anak juga tergantung kepada suatu proses yang telah dialami. Pendidikan mengena antikorupsi dapat diberikan atau ditanamkan secara informal maupun formal. Pada tingkat formal, penanaman pendidikan antikorupsi dapat diberikan melalui kurikulum mata pelajaran di sekolah. Konsep pendidikan antikorupsi dapat dilakukan dengan pengenalan gaya hidup antikorupsi, pembiasaan hidup antikorupsi, mengimplikasikan pendidikan agama islam ke dalam pendidikan antikorupsi.
AbstractÂ
Anti-corruption education needs to be instilled in children who are learning about so that eventually children can receive anti-corruption education from an early age. The distribution of education through early planting must be done consistently to achieve success in planting it. The personality of a child also depends on a process that has been experienced. Anti-corruption education can be given or instilled informally or formally. At the formal level, the cultivation of anti-corruption education can be provided through the curriculum of subjects in schools. The concept of anti-corruption education can be done by introducing an anti-corruption lifestyle, habituation to anti-corruption life, and implying Islamic religious education into anti-corruption education.Â
A. PENDAHULUAN / INTRODUCTIONÂ
Pada hakikatnya korupsi adalah perbuatan tercela, dilarang keras dalam agama dan kehidupan. Korupsi dapat menghambat operasi dan pembangunan pemerintah secara umum. Di Indonesia, korupsi sudah menjadi hantu yang menakutkan, Indonesia menduduki peringkat keenam dari 159 negara di dunia. Efek yang tidak biasa dapat disebabkan oleh korupsi seperti kehancuran ekonomi, k sistem pendidikan yang tak tertata dan pelayanan kesehatan yang lambat laun semakin tidak memadai. Yang paling menyedihkan, korupsi itu sendiri tidak kunjung hilang di lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan lembaga keagamaan. Di lingkungan sekolah, kita dapat mengamati sejumlah praktik korupsi, dari contoh paling sederhana yakni menyontek, terlambat masuk sekolah hingga penggelapan uang sekolah, penggelapan uang yang berkembang seolah-olah bernilai puluhan hingga miliaran rupiah.Â
Masyarakat dituntut harus tahu dan sadar bahwasanya uang yang dikorupsi adalah uang rakyat yang digunakan untuk kepentingan rakyat. Urgensi mengenai pemberantasan korupsi sendiri sudah pada titik yang memilukan. Setiap tahunnya tindak korupsi bukannya menurun malah semakin melunjak, seakan-akan korupsi sendiri adalah hal yang lazim. Pemberantasan korupsi sendiri terbilang masih lemah karena masih banyak pelaku korupsi yang diringankan hukumannya atas dasar alasan yang tak logis. Oleh karena itu masyarakat juga dapat membantu dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi sendiri juga dapat diterapkan melalu pendidikan dalam bentuk formal ataupun formal.Â
Pendidikan mengenai anti korupsi juga dapat dimulai dari lingkungan keluarga, agar tidak membiasakan anaknya berbohong atau melazimkan tindak-tindak yang layaknya dilakukan oleh para pelaku korupsi. Di sekolah juga pendidikan mengenai anti korupsi sendiri perlu ditekankan berkali-kali oleh para pengajar dengan tujuan agar menciptakan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi. Juga dapat menekan angka korupsi setiap tahunnya.Â
Pengaruh penanaman nilai-nilai antikorupsi bersifat jangka panjang, tidak instan, terasa ketika anak-anak dididik sebagai orang dewasa, mengambil peran sosial dan berada di beberapa lembaga sosial untuk memberantas korupsi.Â
Melalui pendidikan antikorupsi, diharapkan para generasi penerus bangsa dapat memberantas korupsi dari Indonesia dan dapat menciptakan Indonesia bebas korupsi.Â
B. METODE / METHODÂ
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Menurut Syodih (2009), penelitian kepustakaan merupakan kumpulan penelitian yang menggunakan metode pengumpulan data di perpustakaan, atau penelitian di mana subjek penelitian digali melalui berbagai informasi perpustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah, dan dokumen).Â
Tujuan studi pustaka atau tinjauan pustaka adalah untuk menemukan teori, hukum, postulat, prinsip, atau opini berbeda yang digunakan untuk meneliti dan menjawab pertanyaan penelitian yang telah dirumuskan. Inti dari penelitian ini adalah analisis deskriptif, yaitu analisis deskriptif terhadap data-data yang telah diperoleh kemudian dipahami dan diinterpretasikan agar mudah dipahami oleh pembaca.Â
C. HASIL DAN PEMBAHASAN / RESEARCH FINDING AND DISCUSSIONÂ
Tindak korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan dan memberikan dampak negatif yang sangat besar pada hampir semua aspek kehidupan. Korupsi telah merusak segala sistem yang ada mulai dari sistem ekonomi, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan dan ketertiban sosial di negara ini. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi hingga saat ini masih belum membuahkan hasil yang maksimal. Korupsi dari berbagai kalangan masih banyak terjadi, lambat laun banyak yang menganggap tindak korupsi sudah hal biasa. Apabila terus begini, cepat atau lambat korupsi akan merusak Indonesia.Â
Salah satu cara demi menekan angka tindak korupsi di Indonesia adalah dengan memberikan arahan dan pengetahuan pentingnya anti korupsi sejak dini. Baik hal tersebut dalam pembelajaran di sekolah maupun di rumah. Agar demi terciptanya Indonesia yang terbebas dari tindak korupsi.Â
D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI / CONCLUSION AND RECOMMENDATIONÂ
KesimpulanÂ
Dengan usaha berupa penanaman pendidikan sejak dini mengenai antikorupsi diharapkan para penerus bangsa Indonesia dapat menjadi warga negara yang lebih baik lagi di masa kedepannya. Juga dapat memperbaiki Indonesia yang sedang dilanda maraknya tindak korupsi, yang sangat jelas merugikan negara Indonesia. Penegakan hukum yang tegas juga perlu diperbaiki, mengingat masih banyaknya oknum yang meremehkan hukuman terkait tindak korupsi.Â
RekomendasiÂ
Untuk selanjutnya dengan berbagai usaha demi menekan angka tindak korupsi di Indonesia, perlu adanya perhatian khusus agar program tersebut dapat terselenggara dengan baik. Juga pendidikan yang diberikan mengenai antikorupsi baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga harus lebih diperhatikan lagi kedepannya.Â
DAFTAR PUSTAKA
Eliezar, D. (2020). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Budaya Jawa. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(1), 66–72. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i1.p66-72Â
Imelda, A. (2017). Pendidikan Anti Korupsi Dalam Pendidikan Agama Islam. Al-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 83. https://doi.org/10.24042/atjpi.v8i1.2098Â
Inangtya, M. N. (2010). Urgensi Pendidikan. 16.Â
Jeklin, A. (2016). 済無No Title No Title No Title. 1(July), 1–23.Â
Suryani, I. (2015). Ita Suryani : Jurnal Visi Komunikasi, 14(02), 285–301.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H