Mohon tunggu...
Afin Ajhar
Afin Ajhar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.DR Hamka

Saya Afin saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Informasi Digital Menurut Persepsi Islam (Studi Kasus TikTok)

10 Juli 2023   22:15 Diperbarui: 10 Juli 2023   22:49 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zaman sudah mulai berkembang dari masa ke masa. Media penyebaran informasi sudah sangat banyak dan Beragam jenisnya, perkembangan zaman saat ini sudah sangat berpengaruh bagi kehidupan dalam menerima berbagai infomasi, mulai dari televisi, radio hingga yang saat ini sering kita gunakan yaitu aplikasi. Banyak aplikasi yang beguna untuk mendapatkan berbagai  informasi yang kita inginkan salah satunya yang sering digunakan oleh anak muda milenial sekarang yaitu TIKTOK.  

Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang sekarang sangat diminati oleh anak muda, tiktok adalah salah satu platform media dalam penyebaran informasi saat ini. Anak muda zaman sekarang lebih mendominasi membuka aplikasi tiktok untuk melihat berbagai informasi dibandingkan lewat platform yang lain. Tetapi penyebaran informasi melalui tiktok tidak selalu sempurna, ada saja kendala atau kekurangan yang ada di aplikasi tiktok tersebut. Kekurangan Penyebaran informasi dalam aplikasi tiktok sering terjadi dan dapat menimbulkan suatu konflik atau penyimpangan.

Berbagai informasi digital melalui platform tiktok pun mempengaruhi prilaku, komunikasi serta berkehidupan. Bukan hanya itu platform tiktok pun bisa menjadi ladang dosa jika kita tidak memanfaatkanya dengan baik dan benar. Tiktok bisa menjadi sarana adu domba, kebohongan, riya, berprasangka buruk kepada orang lain dan lain sebagainya. Maka dari itu Penyebaran informasi digital tidak selalu sempurna dalam penyampaiannya. 

Bagaimana menurut pandangan Islam terkait fenomena ini?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. 

Dalam hal itu diatur untuk kita umat islam bermuamalah atau berprilaku yang baik  dalam media social dan harus menerapkan beberapa hal didalamnya yaitu dalam berinteraksi dengan sesama, dalam kehidupan yang nyata ataupun dalam bermedia social umat muslim wajib beracuan kepada keimanan dan ketakwaan,kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu 'an al-munkar). Maka dari itu media social digunakan untuk mempererat persaudaraan. (Rasyid, 2017)

Fatwa itu juga menjelaskan kepada manyarakat terutama umat muslim beberapa hal yang haram dilakukan dalam berinteraksi melalui media sosial. Perbuatan yang haram dilakukan itu adalah melakukan ghibah, fitnah (buhtan), namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. 

Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.  Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.  Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Platform media penyebaran informasi dalam aplikasi tiktok sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Berbagai video yang ada di tiktok selalu menjadi acuan bagi para anak muda zaman sekarang untuk berkembang. Gaya hidup, cara bepakaian, berkomuikasi dan lain sebagainya selalu bermanfaat bagi anak muda yang memanfaatkanya. 

Bukan hanya itu tiktok memberikan beberapa video kreatif yang bisa dinikmati oleh penggunanya. Tetapi tiktok bisa menjadi bermanfaat apabila digunakan untuk yang bermanfaat dan tiktok juga bisa menjadi maksiat jika digunakan dengan niat yang buruk seperti fitnah, berparasangka buruk, mencaci maki dan lain sebagainya, dan itu ada di tiktok. Padahal dalam islam tindakan seperti itu tidak dibenarakan sama sekali. Rasulullah pun sudah menjelaskan kepada kita umatnya tentang cara berprilaku yang baik antar sesama.

Dalam aplikasi tiktok biasanya pengguna tiktok tidak menyaring apa yang mereka terima lewat platform tersebut dan hal tersbut bisa menyebabkan kesalahan tafsir atau penilaian yang salah.

Allah SWT telah berfirman dalam surat al-Hujurat :6

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Dalam hal ini Allah SWT telah memerintahkan kepada kita manusia terkait informasi yang kita terima untuk melakukan klarifikasi saat mendapatkan informasi. Tujuan Allah SWT itu agar kita tidak menyesal atas perbuatan kita nantinya. Fenomena dalam penyebaran informasi di aplikasi tiktok banyak yang seperti ini, maka dari itu pastikanlah informasi pesan yang diterima sebelum pesan itu disampaikan ke orang lain, Tidak serta merta diterima begitu saja.

Fenomena tiktok juga selalu memberikan informasi yang kurang jelas sehingga membuat para penggunanya memiliki kecrigaan atau praduga bukan hanya itu pengguna tiktok juga sering mencari- cari kesalahan orang lain, dalam kasus seperti ini Allah befirman dalam Al-Quran Surat An-Nur: 16 yaitu

Artinya :

Dan mengapa kamu tidak berkata ketika mendengarnya, "Tidak pantas bagi kita membicarakan ini. Mahasuci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar."

Allah melarang kita untuk berprasangka buruk, jika kita mempunyai kecurigaan terhadap orang lain maka jangan dibicarakan, lebih baik di simpan sendiri saja. Karena jika prasangka itu salah maka Allah memaafkanya.

Seperti sabda rasulullah yaitu : Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang dibisikkan oleh hatinya, selagi ia tidak membicarakannya atau mengerjakannya.

Maka dari itu penyebaran informasi digital terutama di media platform tiktok harus bisa kita maksimalkan maanfaatnya dan meminimalisirkan keburukanya. Tiktok sangat bermanfaat bagi anak muda dalam mengembangkan kreativitasnya, tiktok adalah platform penyebaran informasi digital yang sangat cepat, tetapi harus tetap kita waspadai. Rasulullah sudah memberikan panduan Etika dalam berinterkasi sesama manusia, Allah SWT pun memberikan pelajaran dalam berinteraksi kepada sesama manusia melalui firmannya, entah itu dalam kehidupan nyata maupun media sosial. Implementasikan ajaran-ajaran islam selalu membawa kebaikan kepada diri kita serta lingkungan kita.

 

Daftar Pustaka

Rasyid, A. (2017). NTERAKSI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PANDANGAN ISLAM. business-law.binus.ac.id.

https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-24-an-nur/ayat-16

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun