Mohon tunggu...
Afila dwi agustin
Afila dwi agustin Mohon Tunggu... Jurnalis - Ig: @afilaagst27

Belajar untuk berpikir merupakan pembelajaran sepanjang hayat dan jangan pernah takut gagal!!!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Negara yang Mendasarkan Diri pada Konstitusi Layak disebut sebagai Negara Konstitusional?

15 Maret 2020   15:07 Diperbarui: 15 Maret 2020   15:22 3222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara umum, negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu negara, dan dasar-dasar penyelenggaraan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Negara yang berlandaskan pada suatu konstitusi dinamakan negara konstitusional (constitutional state).  constitutional state merupakan salah satu ciri negara demokrasi modern. Namun, dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusional negara tersebut harus memenuhi sifat atau ciri-ciri dari konstitusionalisme (constitutionalism). Jadi, negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan atau paham. Konstitusi atau undang-undang dasar negara mengatur dan menetapkan kekusasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan  pemerintahan negara seefektif untuk kepentingan rakyat serta tercegah dari penyalahgunaan kekusasaan.

Negara konstitusionalisme tidak cukup hanya memiliki konstitusi tetapi juga negara tersebut harus menganut  gagasan  tentang konstitusionalisme (contituionaalism) konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu negara harus mampu memberi pembatasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan  dan jaminan pada hak-hak dasar warga negara . suatu negara yang memiliki konstitusi tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok di atas, maka ia bukan negara konstitusional, konstitusional bukan sekedar  konsep formal, tetapi juga memiliki makna normatif. Sementara itu dilain pihak konstitusi juga berisi jaminan akan hal-hal asasi dan hak-hak dan hak dasar warga negara. Negara yang menganut gagasan konstitusionalisme disebut negara konstitusional (constitutional state).

Adnan Buyung Nasution meyatakan negara konstitusional adalah pertama ia merupakan negara yang mengakui dan menjamin hak-hak warga negara serta membatasi dan mengatur kekusaannya secara hukum. Jaminan dan pembatasan yang dimaksud harus tertuang dalam konstitusi. Jadi, negara konstitusional bukanlah semata-mata negara yang memiliki konstitusi. Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan dan konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang serat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu.

Konstitusi dan konstitusionalisme dizamam sekarang merupakan keniscayaan bagi setiap warga negara modern.  Basis pokoknya adalah kesepakatan umum atau konsesnsus diantara mayoritas rakyat  mengenai pranata yang ideal berkenaan dengan negara. Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara karena konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun