Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa tahun 2023 ini negara kita memasuki tahun politik, dimana tahapan demi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 sudah mulai berjalan, bahkan sejak akhir tahun 2022 tepatnya bulan Desember 2022 sampai awal tahun 2023.
Adapun tahapannya antara lain adalah rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023 bagi yang dinyatakan lulus dan terpilih, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik pada 24 Januari 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian langsung melaksanatan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten/kota yaitu melakukan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berikut dengan tahapan kegiatannya yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Setelah tahapan coklit selesai kemudian Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota. Kemudian tahapan Uji Publik, yang mana tahapan ini bertujuan untuk lebih memberikan pelayanan kepada calon pemilih untuk membantu mengecek data pribadi, apakah sampai tahapan ini sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 nanti. Selanjutnya adalah Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP), kemudian Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemudian dilanjutkan dengan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir), yang selanjutanya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Beralih ke peserta pemilu, Suhu politik akhir-akhir ini mulai terasa menghangat, beberapa tokoh dan kader-kader partai yang saat ini masih duduk di Gedung Senayan di hebohkan dengan isu perubahan sistem pemilu yang akan digunakan pada pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu wage, 14 Februari 2024 nanti, bahkan mereka beramai-ramai menyatakan tidak akan menerima atau menolak hasil uji materi yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu yang pada pemilu sebelumnya atau tahun 2019 menggunakan proporsional terbuka, kemudian di-isukan akan kembali menggunakan proporsional tertutup seperti pada pemilu sebelum tahun 2004 silam.
Adapun perbedaan yang paling mencolok dari sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup adalah, Pemilih memilih secara langsung nama calon legislatif (Terbuka), sedangkan tertutup adalah pemilih hanya memilih gambar partai politik dan calon legislatif diatur oleh internal partai politik. Isu tersebut merupakan cuitan di twitter dari salah satu tokoh politik yang mengatakan bahwa dia sudah menerima bocoran hasil dari uji materi UU pemilu dari Mahkamah Konstitusi. Yang mana uji materi tersebut masih dalam proses dan belum selesai. Adapun uji materi tersebut bernomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sistem apapun yang nanti akan digunakan dalam pemilu 2024, baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, diantara kelebihan dari proporsional terbuka adalah bahwa pemilih bisa memilih calon legislatif yang dikenal, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.
Sedangkan kelebihan dari proporsional tertutup adalah pemilih lebih mudah karena hanya memilih tanda gambar partai saja, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya, mampu meminimalisir praktik politik uang
Menilik isu-isu yang sedang berkembang saat ini perlu penulis perjelas bahwa : Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Undang-undang no.7 tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Buku kesatu Pasal 1 ayat 27 berbunyi :”Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.
Dan akhirnya apakah di tahun 2024 nanti akan tetap Terbuka ataukah kembali Tertutup? Kita lihat bersama nanti hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Afif Wildani_Penggiat Pemilu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H