Mohon tunggu...
Muhammad Afifudin Firmansyah
Muhammad Afifudin Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Sunan AmpeL Surabaya

Mahasiswa Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Limitasi Destinasi Wisata Tempat Ibadah Di Bali, Perlukah?

30 Maret 2024   08:30 Diperbarui: 30 Maret 2024   08:42 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan 

Pariwisata adalah suatu kegiatan untuk memuaskan dan membahagiakan diri dan untuk menghabiskan waktunya yang secara langsung menyentuh dan melibatkan masyarakat, sehingga membawa berbagai manfaat terhadap masyarakat setempat. Tak terkecuali  di Bali, pariwisata di Pulau Bali dikatakan mempunyai energi yang luar biasa, dan mampu membuat masyarakat setempat mengalami metamorphose dalam berbagai aspek dan berlomba-lomba kembali ke Pulau Bali untuk sekedar berlibur. Pemerintah Indonesia telah meyakini pariwisata di Pulau Bali sebagai salah satu sektor yang dapat di kembangkan untuk mendukung kemajuan pembangunan. Potensi kepariwisataan yang dimiliki Indonesia, terlebih di Pulau Bali cukup besar meliputi keindahan alam, aneka raga kesenian , kekayaan budaya dan tradisi social relegius kemasyarakatan yang dijiwai oleh agama Hindu. Potensi yang besar itu telah di kemas menjadi obyek wisata yang menarik bagi wisatawan.

Namun, hal ini lah yang bisa menjadi boomerang bagi pulau bali pada ummnya dan masyarakat adat Bali pada khususnya. Hal ini dikarenakan dengan terlalu frontal membuka destinasi wisata dengan dalih guna mendukung kemajuan pembangunan tanpa diimbangi dengan management resiko yang baik, maka akan terjadi berbagai kasus perusakan terhadap destinasi wisata dari segi estetika maupun fungsi. Bahkan, yang menjadi trend terbaru ini ialah perusakan fungsi serta pelecehan tempat ibadah umat hindu di Pulau Bali oleh oknum wisatawan mancanegara. Penulis telah menginventarisir sepanjang tahun 2018 hingga 2023 terdapat kasus 12 perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Pulau Bali. Hal ini merupakan suatu bentuk evaluasi bagi pemerintah daerah Provinsi Bali dan masyarakat adat Bali untuk bersinergi dan bahu membahu menjaga situs destinasi wisata di Pulau Bali terlebih yang menjadi tempat spiritual umat beragama.

Liputan6.com
Liputan6.com

Perusakan Fungsi Tempat Ibadah Umat Hindu di Pulau Bali

Jika ditelaah lebih lanjut, munculnya kasus perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Pulau Bali bisa dilihat dari teori kausalitas yang ada. Pada mulanya, tempat ibadah umat hindu di Bali hanyak diperuntukkan untuk umat hindu bersembahyang atau kegiatan spiritual umat hindu yang lain. Namun, seiring berkembangnya trend, tempat ibadah umat hindu tersebut mulai secara bebas dimasuki oleh wisatawan lokal maupun mancanegara dalam esensi berlibur. Kemudian, setelah para wisatawan tersebut secara bebas masuk ke tempat ibadah umat hindu tersebut, para wisatawan mencoba untuk melakukan kegiatan spiritual umat hindu walalupun hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama individu mereka. Hingga pada akhirnya mereka mulai memberanikan diri untuk melakukan kegiatan ekstrem di tempat ibadah tersebut apalagi wisatawan mancanegara yang belum tahu betul sakralnya tempat ibadah umat hindu tersebut

Kasus ini lama kelamaan menjadi trend di kalangan wisatawan mancanegara yang ditandai dengan 90% pelaku perusakan fungsi ialah wisatawan mancanegara. Perbedaan budaya hingga mindset mereka hal tersebut bukan merupakan hal yang tabu menjadi faktor intern merebaknya kasus perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Bali. Tentunya hal ini haruslah cepat ditindak tegas karena hal tersebut bisa memicu tindakan perusakan tempat ibada umat hindu di Bali dengan lebih ekstrem lagi.

Rekomendasi 

Sebenarnya, perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di bali sudah terdapat di regulasi PERDA Provinsi Bali No. 4 Tahun 2014 tentang Perusakan situs budaya Bali. Namun, mulai Perda ini dibentuk hingga sekarang angka kasus perusakan fungsi tempat ibadah umat hindu di Bali masih saja tinggi. Hal ini mengindikasikasikan Perda tersebut tidak berjalan efektif dari segi aparat penegak hukumnya

Untuk itu, penulis merekomendasikan untuk mengklarifikasikan destinasi wisata di Pulau Bali yang secara bebas oleh didatangi wisatawan atau destinasi wisata yang diperlukan pembatasan wisatawan berkunjung ke tempat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun