Mohon tunggu...
Afif fauzi Rachman
Afif fauzi Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya merupakan mahasiswa hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tahun kedua. Dalam keseharian, saya kerap mengikuti kegiatan yang dapat menunjang keilmuan dan kemampuan di bidang-bidang yang saya minati, yaitu hukum, self improvment, pendidikan, dan olahraga. Selain itu, saya juga bermimpi untuk menjadi pribadi yang berdampak positif bagi banyak orang.

Saya suka mencoba banyak hal baru yang menurut saya memang perlu. Terkait hobi, saya suka menulis, membaca, dan berolahraga. Oh ya, satu hal yang saya senangi juga adalah hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

[Legal Opinion] Analisis Tindakan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Perumpamaan Kasus Kepailitan yang Dicurangi

29 Juli 2024   14:36 Diperbarui: 29 Juli 2024   14:45 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam memahami substansi pasal yang disebutkan tadi, saya menemukan beberapa kecocokan antara contoh kasus dengan peraturan perundangan-undangan yang dimaksud. Kecocokan yang pertama adalah antara contoh kasus dengan rumusan pasal 10 ayat (1)  UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat sebagai berikut:

  1. Perlu ditegaskan dahulu bahwa pesaing adalah para pengusaha atau badan usaha yang memiliki usaha serupa dengan pihak lain sehingga dapat dikatakan bersaing. Dalam UU ini memang tidak dijelaskan makna pesaing itu seperti apa, tetapi berdasarkan logika dasar, kata bersaing tidak mungkin terjadi pada pihak yang tidak memiliki bisnis, usaha, dan kepentingan yang serupa atau mungkin sama. Sudah pasti ada kesamaan sehingga mereka bersaing.

  2. Salah satu syarat debitur dijatuhkan pailit adalah minimal punya dua kreditur. Hal ini cocok dengan rumusan "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya". Artinya, pihak pesaing mungkin saja bekerja sama untuk menjadi kreditur pada pesaing lainnya.

  3. Bila sudah jatuh tempo atau setidaknya ada satu utang yang tidak terbayar, kreditur bisa menggugat hal tersebut ke pengadilan niaga tingkat pertama. Jika kemudian hakim memutus untuk debitur, yang dalam hal ini pesaing dari kedua atau lebih kreditur yang bekerja sama, dinyatakan pailit, maka debitur otomatis berada dalam pengampuan dan tidak bisa melaksanakan bisnisnya. Hal ini cocok pada rumusan "dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri." Artinya, dari kejadian penjatuhan pailit yang sudah direncanakan tersebut, si pesaing yang menjadi debitur akan dianggap tidak cakap hukum dan tidak bisa berbisnis lagi karena harus berada dalam pengampuan kurator sehingga rumusan "dapat menghalangi" di pasal ini sudah terpenuhi.

Kemudian, kecocokan yang kedua adalah antara contoh kasus dengan rumusan pasal 19 dan pasal 19 huruf (a)  UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat sebagai berikut:

  1. Rumusan pada kalimat "Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain" selaras dengan syarat minimal ada dua kreditur untuk bisa menjatuhkan pailit pada debitur. Artinya, adanya hal yang dilarang untuk dilakukan oleh suatu pihak baik secara individu atau bahkan bekerja sama.

  2. Hal yang dilarang tercantum di rumusan berikutnya, yaitu "yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat".

  3. Lebih jelasnya lagi maksud dari kalimat praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan berupa "menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan". Artinya, kegiatan apa pun yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat atau praktik monopoli (penguasaan pasar) dengan maksud menolak atau menghalangi pesaing di pasar yang sama adalah hal yang dilarang. Nah hal demikian cocok untuk contoh kasus memanfaatkan kemudahan memailitkan pihak lain agar dia tidak bisa berbisnis lagi dan harus berada dalam pengampuan untuk waktu tak menentu. Berarti ada upaya menghalangi pihak lain di sini dalam konteks persaingan usaha.

Dari kecocokan pasal-pasal dengan contoh kasus tadi, secara pandangan generik, sebenarnya pelaku yang memanfaatkan kemudahan untuk memailitkan orang lain dalam konteks persaingan usaha tidak sehat sudah dapat digugat tetapi tentunya dengan pembuktian yang akan merepotkan sebab pasal-pasal tadi masihlah sangat umum, tidak ada spesifikasi tertentu yang diterangkan. Namun demikian, apakah pasal-pasal tadi sudah cukup kuat dan tepat untuk mencegah, menghalangi, atau  bahkan menjerumuskan pelaku usaha yang hendak memanfaatkan kemudahan syarat dalam memailitkan subjek hukum dengan konteks persaingan usaha tidak sehat? Bisa dikatakan iya, bisa dikatakan tidak. Kita sama-sama paham bahwa sekecil apa pun cela dalam hukum, para pihak tak bertanggung jawab akan memanfaatkan hal itu dan memaksimalkan keuntungan atas dirinya. Saya pun menilai bahwa masih sangat diperlukan peraturan perundang-undangan yang meregulasi dan membahas hal tersebut dengan lebih spesifik dan tepat target. Mau bagaimanapun, pasal yang disebutkan di atas tadi belum sangat kuat untuk kemudian bisa ditetapkan dan dijatuhkan pada contoh kasus yang diterangkan di awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun