Mohon tunggu...
AFIFATUS SAADAH
AFIFATUS SAADAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN KHAS JEMBER

HUKUM KELAURGA 2

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara Hukum Politik Hukum Islam di Indonesia

18 Oktober 2021   11:33 Diperbarui: 18 Oktober 2021   11:38 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mayoritas sarjana muslim sangat percaya bahwa gagasan dan model Negara Hukum sudah ada sejak abad pertama islam, lebih tepatnya ketika Rasulullah SAW mendeklarasikan Negara Madinah, beserta semua persyaratan bagi suatu Negara, yaitu adanya wilayah, konstitusi, masyarakat, dan pengakuan Negara tersebut. Nabi Muhammad SAW telah berhasil meletakkan dasar-dasar kekuasaan politik serta gaya kekuasaan pemerintah yang kuat dengan semangat demokrasi di zamannya. Pun sudah diakui oleh para sarjana Barat.

Dalam beberapa aspek, di beberapa Negara sudah menemui masalah terkait konsep aplikasi hukum, terutama dalam menafsirkan kembali ajaran khalifah dalam tarik-ulur antara formalisme dan substansialisme serta demokrasi dan hak asasi manusia. Namun yang lebih keliru lagi adalah menyalahkan bahwa syariah sebagai doktrin hukum yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian dan dianggap tidak kompatibel dengan demokrasi dan hak asasi manusia.

Sederhananya Negara Hukum adalah Negara yang cara penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan tujuan ini untuk menjalankan ketertiban hukum.  Ada yang berpendapat bahwa hukum itu di wujudkan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang berujung pada konstitusi atau dasar negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun