Mayoritas sarjana muslim sangat percaya bahwa gagasan dan model Negara Hukum sudah ada sejak abad pertama islam, lebih tepatnya ketika Rasulullah SAW mendeklarasikan Negara Madinah, beserta semua persyaratan bagi suatu Negara, yaitu adanya wilayah, konstitusi, masyarakat, dan pengakuan Negara tersebut. Nabi Muhammad SAW telah berhasil meletakkan dasar-dasar kekuasaan politik serta gaya kekuasaan pemerintah yang kuat dengan semangat demokrasi di zamannya. Pun sudah diakui oleh para sarjana Barat.
Dalam beberapa aspek, di beberapa Negara sudah menemui masalah terkait konsep aplikasi hukum, terutama dalam menafsirkan kembali ajaran khalifah dalam tarik-ulur antara formalisme dan substansialisme serta demokrasi dan hak asasi manusia. Namun yang lebih keliru lagi adalah menyalahkan bahwa syariah sebagai doktrin hukum yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian dan dianggap tidak kompatibel dengan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sederhananya Negara Hukum adalah Negara yang cara penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan tujuan ini untuk menjalankan ketertiban hukum. Â Ada yang berpendapat bahwa hukum itu di wujudkan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang berujung pada konstitusi atau dasar negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H