Mohon tunggu...
Afif Arrifki
Afif Arrifki Mohon Tunggu... Atlet - MAHASISWA BUDI LUHUR

Halo semuanya, nama saya Mohammad Afif Arrifki. Saya Mahasiswa S1 di Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Filsafat dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan Kriminologi di Indonesia

9 Mei 2024   14:37 Diperbarui: 9 Mei 2024   14:41 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEDUDUKAN FILSAFAT DALAM PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN KRIMINOLOGI DI INDONESIA

   Filsafat memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia. Peran ini meliputi aspek-aspek seperti landasan teoritis, pemikiran kritis, serta pandangan terhadap nilai dan etika dalam penanganan masalah kriminalitas. Dalam dua halaman ini, saya akan menguraikan peran filsafat dalam kriminologi Indonesia dari beberapa sudut pandang yang relevan.

1. Landasan Teoritis:
  Filsafat memberikan landasan teoritis yang penting bagi pengembangan kriminologi di Indonesia. Kriminologi sebagai ilmu yang mempelajari sifat dan penyebab perilaku kriminal membutuhkan kerangka kerja konseptual yang kuat untuk memahami kompleksitas fenomena kriminalitas. Filsafat memberikan kontribusi dalam membangun teori-teori kriminologi yang mendasari penelitian dan praktik penegakan hukum. Misalnya, pemikiran filsafat tentang keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab moral menjadi dasar bagi teori-teori kriminologi yang menyoroti aspek-aspek ini dalam analisis kriminalitas. Teori-teori seperti teori strain, teori kontrol sosial, dan teori labeling memperoleh inspirasi dari konsep-konsep filsafat yang membahas pertanyaan-pertanyaan fundamental tentang keadilan, kesetaraan, dan moralitas. Selain itu, filsafat juga memberikan wawasan tentang sifat manusia, hubungan antara individu dan masyarakat, serta konstruksi sosial dari konsep-konsep seperti kejahatan dan hukuman. Dengan pemahaman yang mendalam tentang pandangan-pandangan filsafat ini, para kriminologis dapat mengembangkan teori-teori yang lebih beragam dan mampu menjelaskan realitas sosial yang kompleks di Indonesia.

2 .Pemikiran Kritis:
  Selain sebagai landasan teoritis, filsafat juga mendorong pemikiran kritis dalam pengembangan ilmu kriminologi di Indonesia. Filsafat memberikan kerangka kerja untuk mempertanyakan asumsi-asumsi dasar, metodologi penelitian, dan implikasi praktis dari temuan-temuan kriminologis. Dengan mempertimbangkan sudut pandang yang beragam dan sering kali bertentangan dalam filsafat, para kriminologis didorong untuk tidak mengambil begitu saja pandangan-pandangan yang sudah mapan, tetapi untuk selalu mempertanyakan dan menguji kebenaran dari gagasan-gagasan tersebut.
Contoh konkret dari kontribusi filsafat dalam kriminologi adalah dalam analisis tentang keadilan dalam sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Filsafat memberikan kerangka kerja untuk mempertanyakan keadilan yang menjadi dasar dari hukum dan sistem hukum itu sendiri. Dengan mempertimbangkan perspektif-perspektif etika, moral, dan politik, filsafat membantu kriminologis untuk mengidentifikasi ketidakadilan dalam sistem hukum dan mencari solusi untuk memperbaikinya. Selain itu, pemikiran kritis yang mendasarkan pada filsafat juga membantu kriminologis untuk mengatasi bias-bias yang mungkin muncul dalam penelitian kriminologi. Dengan mempertimbangkan perspektif-perspektif yang berbeda, para peneliti dapat lebih objektif dalam menganalisis data dan menarik kesimpulan yang lebih akurat tentang fenomena kriminalitas di Indonesia.

3. Pandangan terhadap Nilai dan Etika:
  Filsafat juga berperan dalam membantu kriminologis untuk mengembangkan pandangan terhadap nilai dan etika dalam penanganan masalah kriminalitas di Indonesia. Filsafat memberikan kerangka kerja untuk mempertimbangkan nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia dalam pembuatan kebijakan dan praktik penegakan hukum. Dengan mempertimbangkan implikasi moral dari tindakan-tindakan kriminal dan penegakan hukum, kriminologis dapat mengembangkan strategi-strategi yang lebih berpihak kepada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Contohnya adalah dalam pembahasan tentang hukuman dan rehabilitasi narapidana. Melalui pemikiran filosofis tentang tujuan hukuman dan prinsip-prinsip etika dalam memperlakukan para pelaku kejahatan, kriminologis dapat mengembangkan sistem hukuman yang lebih adil dan efektif dalam membimbing para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif dan berkontribusi. Selain itu, filsafat juga membantu kriminologis untuk mengatasi dilema-dilema etika dalam penelitian dan praktik penegakan hukum, seperti hak asasi manusia, privasi individu, dan penggunaan kekuatan oleh pihak berwenang. Dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip etika yang mendasari tindakan-tindakan dalam kriminologi, para kriminologis dapat mengembangkan standar-standar yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas-tugas mereka untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.
  Dalam kesimpulan, filsafat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi di Indonesia. Sebagai landasan teoritis, pemikiran kritis, dan pandangan terhadap nilai dan etika, filsafat membantu kriminologis untuk memahami dan menangani masalah kriminalitas dengan lebih efektif dan bermakna. Dengan memperkuat peran filsafat dalam kriminologi, diharapkan dapat tercipta penanganan masalah kriminalitas yang lebih berpihak kepada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun