Kedungwinong, Sukoharjo (31/7/2023) - Dalam mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia tentunya akan membantu mengatasi konflik pertanahan. Dalam Pasal 20 UUPA, Hak milik atas tanah adalah hak turun- temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Jika dilihat, suatu permasalahan tanah timbul karena tidak semua warga yang mengetahui pemahaman terhadap tanah ataupun pentingnya dalam memiliki dan memelihara suatu sertifikat tanah.
Salah satu permasalahan tanah yang terdapat di Desa Kedungwinong adalah masih adanya tanah yang belum bersertifikat. Demi adanya perlindungan hukum untuk mencegah sengketa pertanahan, dengan ini tentu diperlukannya edukasi pemahaman terkait pertanahan kepada warga sekitar akan pentingnya dalam memiliki sertipikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan.
Dalam program kerja monodisiplin oleh Afifah Salsabil, mahasiswa Fakultas Hukum dalam Tim II KKN Universitas Diponegoro dengan ini mengundang narasumber Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum selaku Dosen Agraria Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dalam “Internalisasi Hukum Tanah Nasional” yang mengangkat pembahasan pentingnya dalam memiliki sertipikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan. Program ini dilaksanakan pada 31 Juli 2023 di Pendopo Balai Desa Kedungwinong yang ditujukan kepada Perangkat Desa sebagai Pemerintahan Desa serta ketua RT/RW Desa Kedungwinong.
Melalui kegiatan internalisasi hukum tanah nasional, perangkat desa, ketua RT/RW dan masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum tanah dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat tentang hak dan tanggung jawab mereka terkait tanah dan dapat mengurangi konflik pertanahan. Terlebih lagi sertifikat tanah sebagai perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum dalam memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pemaparan materi oleh mahasiswa KKN Tim II Undip tentang pengenalan hukum agraria (tanah), macam-macam status tanah, dan cara memperoleh hak kepemilikan tanah. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian terkait macam sistem pendaftaran tanah, tahapan pendaftaran tanah dengan sertifikat serta manfaat dan tujuan memiliki sertifikat tanah oleh narasumber. Setelah semua pemaparan, diadakannya diskusi tanya jawab dengan para Perangkat Desa, ketua RT dan RW Desa Kedungwinong yang berpatisipasi aktif untuk bertanya.
Dengan terlaksananya kegiatan edukasi ini, harapan dapat disalurkan kembali untuk masyarakat sekitar tentang pertanahan terlebih akan sertifikat tanah yang sangat penting untuk dimiliki sebagai bukti hak kepemilikan tanah dan masyarakat dapat mudah memahami serta segera untuk mendaftarkan sertipikat tanah demi mencegah terjadinya sengketa tanah kedepannya.
Penulis : Afifah Salsabil Haya Irfanti (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing : Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum, Dr. Ir. Ainie Khuriati RS, DEA, dan Ir. Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.,IPM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H