Mohon tunggu...
Afifah Ratna Dewi
Afifah Ratna Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Education Technologist.

Pendidikan dan pekerjaan saya di bidang pendidikan membawa mimpi saya untuk menjadikan pendidikan yang berkualitas di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dari Bangku Sekolah ke Kursi Jabatan: Membangun Integritas Lewat Pendidikan Integritas dan Antikorupsi

16 Agustus 2024   21:51 Diperbarui: 16 Agustus 2024   21:51 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan pemerintahan, merusak kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan bangsa. Di Indonesia, korupsi telah menjadi masalah serius yang menyebar di berbagai sektor. 

Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun tantangan ini terus mengemuka, terutama ketika kita melihat bagaimana kasus-kasus korupsi besar sering melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, pendidikan integritas dan antikorupsi menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa diabaikan.

Pendidikan integritas dan antikorupsi tidak hanya penting untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia, tetapi juga untuk memastikan bahwa para pemimpin masa depan memiliki fondasi moral yang kuat. Dari bangku sekolah hingga kursi jabatan, nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab harus ditanamkan dan dijaga agar bisa menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia pada tahun 2023 menempatkan negara ini di peringkat 115 dari 180 negara, dengan skor 34 dari 100. Skor ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah signifikan di Indonesia, mengindikasikan adanya tantangan besar dalam upaya memberantas praktik-praktik korupsi di berbagai sektor dan meningkatkan skor Indeks Persepsi Korupsi.

Lembaga khusus pemberantasan korupsi di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki tiga strategi dalam melakukan pemberantasan korupsi yang dikenal dengan Trisula (Three-Pronged Spear/Trident). Tiga strategi tersebut adalah strategi pencegahan, penindakan, dan pendidikan.

Strategi pencegahan dan penindakan umum terdengar di masyarakat bahkan sering muncul di pemberitaan nasional melalui televisi maupun media sosial. Namun tahukah Anda, bahwa ada satu strategi yang dianggap efektif dalam mencegah risiko korupsi, yakni strategi pendidikan antikorupsi.

Pendidikan antikorupsi berperan penting dalam menanamkan nilai-nilai integritas, moral dan etika sejak dini. KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat memiliki program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang ditujukan untuk membentuk peserta didik yang berintegritas dengan dukungan ekosistem yang kondusif untuk pelaksanaan pendidikan antikorupsi.

Harapannya, ketika peserta didik tersebut menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan, budaya 'tidak mau korupsi' sudah tertanam pada dirinya. Oleh karena itu, terlepas dari apakah individu tersebut akan menjadi penyelenggara negara atau sebagai warga negara, individu tersebut secara sadar berupaya untuk tidak melakukan korupsi dan mendukung program antikorupsi.

Jika program pembudayaan 'tidak mau korupsi' tersebut berhasil, warga negara memiliki upaya aktif untuk tidak memberikan ruang bagi penyelenggara negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, penyelenggara negara juga secara sadar tidak melakukan tindak pidana korupsi (contoh: meminta dan/atau menerima suap, serta melakukan tindakan lain yang berisiko atau secara langsung merugikan negara). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun