Mohon tunggu...
Afifah Qatrunnada
Afifah Qatrunnada Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa di Universitas Pelita Bangsa

saya adalah seorang mahasiswa jurusan manjemen, saya berharap artikel yang saya tulis disini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjadi Warga Negara yang Berpikir Kritis terhadap Isu Kenaikan Pajak PPN dari 11% ke 12%

19 Desember 2024   20:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   13:54 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama                                    : Afifah Qatrunnada

Kelas                                     : MA.21.C.01.KEU

Dosen Pengampu            : Purwanti S.Pd,M.M

Mata Kuliah                       : Berfikir Kritis

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang diusulkan pemerintah adalah isu yang memicu perdebatan di masyarakat. Diduga kebijakan ini akan diberlakukan mulai dari tanggal 01 Januari 2025. hal ini pastinya menjadi perdebatan dan membuat banyak warga geram karna kebijakan yang dianggap memberatkan banyak warga tersebut. Meskipun pajak ini hanya ditujukan untuk barang-barang yang bisa dibilang fancy tetapi banyak juga yang tidak setuju dengan kebijakan ini. Sebagai warga negara yang baik, penting bagi kita untuk memahami dampak dari perubahan kebijakan ini secara lebih mendalam. Artikel ini bertujuan untuk membantu kita semua menjadi warga yang berpikir kritis dan objektif terkait isu ini.

Apa itu Pajak PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi barang dan jasa yang terjadi di dalam negeri. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. PPN pada umumnya ditanggung oleh konsumen akhir, meskipun secara teknis dibayar oleh pelaku usaha yang menjadi pemungut pajak.

Barang dan jasa kena PPN 12%

Gambar Stok, Gambar Bebas Royalti, Ilustrasi, Vektor, dan Video - iStock 
Gambar Stok, Gambar Bebas Royalti, Ilustrasi, Vektor, dan Video - iStock 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun