Mohon tunggu...
Afifah Nur zahra
Afifah Nur zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Aku seorang mahasiswi Hukum di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Tambang Timah Menyebabkan Kerugian Negara Rp271 Triliun, Siapa Pemain Utamanya dan Dampak Lingkungan

17 Oktober 2024   15:10 Diperbarui: 17 Oktober 2024   15:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya Pemerintah dan  Penegakan Hukum

Meskipun pemerintah Indonesia telah berupaya menertibkan tambang timah ilegal, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Penegakan hukum sering terhambat oleh korupsi, keterlibatan oknum, dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Perlu adanya reformasi menyeluruh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan tambang.

Selain itu, penegakan regulasi mengenai reklamasi lahan pasca tambang juga harus diperkuat. Banyak perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi setelah operasi mereka berakhir, meninggalkan bekas tambang yang merusak lingkungan.

Kesimpulannya

Kasus kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat tambang timah ilegal mencerminkan betapa kompleksnya masalah ini, yang melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan tambang, oknum pemerintah, hingga penegak hukum. 

Selain merugikan secara ekonomi, tambang ilegal juga membawa dampak lingkungan yang serius, merusak ekosistem, mencemari air, dan mengancam kualitas hidup masyarakat. Upaya lebih serius dari pemerintah dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengatasi masalah ini serta memulihkan lingkungan yang telah rusak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun