Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) boleh dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan batasan yang diatur dalam fatwa ini. Produk Pembiayaan Personal boleh dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan menggunakan skema akad qard dan akad jual-beli. Akad antara nasabah LKS hanya boleh menggunakan akad bai' murabahah atau bai' musawamah secara tangguh atau secara bertahap/berangsurÂ
3. Fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia NO:116/DSN-MUI/XI/2017 tentang Uang Elektronik Syariah
Dalam fatwa ini terdapat kaida furu' yang ke 4 yaitu : "Pada dasarnya,semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat qardh. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh. Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari transaksi yang riba, gharar, masyir, tadllis, risywah, israf dan transaksi atas objeb yg haram atau maksiat.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bawa kaidah fiqiyyah "Al yaqinu la yuzalu bi sakk" memiliki kedudukan yang penting dalam islam, terutama dalam konteks fikih. Kaida ini menyatakan bawah hukum yang didasarkan pada keyakinan tidak dapat dipengarhui oleh keraguan. fatwa-fatwa ini menyatakan bahwa dalam muamalah atau transaksi, semua bentuk kegiatan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Afifah Nur Azizah
AS22A
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H