Mohon tunggu...
Afifah Nurazizah
Afifah Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al Yaqinu Yazalu BI Sakk dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   14:05 Diperbarui: 24 November 2023   14:42 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan Personal (at-Tamwil asy-Syakhshi/Personal Financing) boleh dilakukan dengan memenuhi ketentuan dan batasan yang diatur dalam fatwa ini. Produk Pembiayaan Personal boleh dijalankan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan menggunakan skema akad qard dan akad jual-beli. Akad antara nasabah LKS hanya boleh menggunakan akad bai' murabahah atau bai' musawamah secara tangguh atau secara bertahap/berangsur 

3. Fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia NO:116/DSN-MUI/XI/2017 tentang Uang Elektronik Syariah

Dalam fatwa ini terdapat kaida furu' yang ke 4 yaitu : "Pada dasarnya,semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

Uang elektronik boleh digunakan sebagai alat pembayaran dengan mengikuti ketentuan yang terdapat qardh. Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh. Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari transaksi yang riba, gharar, masyir, tadllis, risywah, israf dan transaksi atas objeb yg haram atau maksiat.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bawa kaidah fiqiyyah "Al yaqinu la yuzalu bi sakk" memiliki kedudukan yang penting dalam islam, terutama dalam konteks fikih. Kaida ini menyatakan bawah hukum yang didasarkan pada keyakinan tidak dapat dipengarhui oleh keraguan. fatwa-fatwa ini menyatakan bahwa dalam muamalah atau transaksi, semua bentuk kegiatan diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Afifah Nur Azizah

AS22A

STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun