Mohon tunggu...
Afifah Nurazizah
Afifah Nurazizah Mohon Tunggu... Lainnya - pelajar

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Kaidah Fiqhiyyah Al Yaqinu Yazalu BI Sakk dalam Fatwa DSN MUI

17 November 2023   14:05 Diperbarui: 24 November 2023   14:42 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"APLIKASI KAIDAH FIQHIYYAH AL YAQINU LA YUZALU BI SAKK DALAM FATWA DSN MUI"


AL YAQINU LA YUZALU BI SAKK (Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan)

Kaidah ini memiliki kedudukan yang sangat agung dalam islam, baik yang berhubungan dengan fikih maupun lainnya, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa kaidah ini mencakup tiga perempat masalah fiqih. Kaidah ini menegaskan bahwa hukum  yang berlandaskan keyakinan tidak dapat dipengaruhi oleh keraguan yang timbul. Imam Suyuthi berkata, "Kaidah ini dapat diterapkan di semua bab-bab fiqih, dan permasahan fiqih yang dicakup kaidah ini mencapai tiga perempat permasalahan" (Al-Asybah wan Nazhor, hal.51).

Al-yaqin menurut kebahasaan berarti pengetahuan dan tidak ada keraguan didalamnya dan as-sakk bisa diartikan dengan sesuatu kebingungan. Sedangka secara istilah menurut Imam Abu Al-Baqa' "Pengetahuan yang bersifat tetap dan pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak yang bersifat pasti". Syak secara etimologi artinya keraguan atau membingungkan dan secara terminologi artinya keraguan antara dua perkara atau masalah yang berlawanan.

Dengan kaidah ini, maka seseorang melakukan sesuatu harus dilakukan berdasarkan keyakinan. Maka apapun keraguan untuk menghilangkan untuk menghilangkan keyakinan tidak akan diterima. Sesuatu yang benar-benar diyakini sudah pasti tidak akan dirubah oleh keraguan.

Penerapan kaidah AL YAQINU LA YUZALU BI SAKK dalam fatwa DSN-MUI :

1. Fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia NO:150/DSN-MUI/VI/2022 tentang Produk Asuransi Kesehatan Berdasarkan Prinsip Syariah  

Dalam fatwa ini terdapat kaida furu' yang ke 4 yaitu : "Pada dasarnya,semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

Produk Asuransi Kesehatan diperbolehkan dengan syarat mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa ini. Para pihak yang terkait dengan asuransi Kesehatan adalah pemegang polis, peserta-individu, peserta-kolektif, perusahan asuransi syariah dan penyedia faskes. Akad antara pesrta individu dengan peserta kolektif yang diwakili Perusahaan Asuransi Syariah adalah akad hibah, Akad antara peserta kolektif dengan Perusahaan Asuransi Syariah adalah akad wakalah bil ujrah. Akad antara Perusahaan Asuransi Syariah dan Penyedia Faskes yang menggunakan sistem kapitasi adalah Akad ljarah.

2. Fatwa Dewan Syariah-Majelis Ulama Indonesia NO:143/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pembiayaan Personal (At-tamwil Asy-syakhshi/Personal Financing)

Dalam fatwa ini terdapat kaida furu' yang ke 4 yaitu : "Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukan keharaman nya"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun