Mohon tunggu...
Afifah Khairyah
Afifah Khairyah Mohon Tunggu... Penulis - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendanaan Daerah dalam APBN dan APBD 2024

24 Mei 2024   11:54 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:14 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggaran pendapatan dan belanja, baik di tingkat nasional (APBN) maupun daerah (APBD), merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pada tulisan kali ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai sumber-sumber pendanaan yang dialokasikan untuk daerah, serta jumlah dana yang dianggarkan pada tahun anggaran 2024. 

Apasih Perbedaan Dari DAU, DAK, dan DBH?

Dana perimbangan merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Dalam APBN, terdapat tiga jenis dana perimbangan yang dialokasikan untuk daerah, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Meskipun ketiganya berasal dari APBN, namun terdapat perbedaan signifikan dalam tujuan, sifat, dan mekanisme pendistribusiannya. 

1. Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bersifat block grant, artinya daerah dapat menggunakan DAU untuk membiayai pengeluaran sesuai prioritas dan kebutuhan daerah tanpa perlu menyampaikan rencana anggaran terlebih dahulu.

Tujuan utama DAU adalah untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan daerah dan potensi daerah. Jumlah DAU untuk masing-masing daerah ditetapkan setiap tahun dalam APBN. 

2. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Berbeda dengan DAU, DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK bersifat spesifik, artinya harus digunakan untuk kegiatan khusus yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Daerah harus menyampaikan proposal kegiatan dan anggaran untuk mendapatkan DAK. Selain itu, daerah juga berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan DAK. DAK ditujukan untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain sebagainya.

3. Dana Bagi Hasil (DBH)

DBH adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. DBH bertujuan untuk memberikan insentif kepada daerah agar dapat menggali dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki secara berkelanjutan.

DBH berasal dari penerimaan sumber daya alam seperti pertambangan, kehutanan, perikanan, dan lain-lain. Pembagian DBH diatur dengan persentase tertentu antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Daerah dapat menggunakan DBH sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.

Perbedaan utama antara ketiga jenis dana ini terletak pada tujuan, sifat, dan mekanisme pendistribusiannya. DAU bersifat umum untuk pemerataan keuangan daerah, DAK bersifat khusus untuk kegiatan tertentu, sedangkan DBH bersumber dari pendapatan sumber daya alam yang dibagihasilkan dengan daerah penghasil.

Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih mengerti bagaimana pemerintah pusat mendistribusikan dana kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia. Pengelolaan dana perimbangan yang tepat sasaran dan akuntabel sangat penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pembangunan di daerah secara optimal.

Sumber Dana, Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Nasional

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan cerminan arah kebijakan fiskal pemerintah dalam setahun ke depan. APBN 2024 tentu menjadi sorotan utama, mengingat perannya yang sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan menyokong berbagai program prioritas pembangunan negara.


Sumber Penerimaan APBN 2024

APBN 2024 akan didanai dari beberapa sumber penerimaan utama, antara lain:

1. Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Jenis-jenis penerimaan ini antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan lain-lain.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PNBP mencakup berbagai penerimaan seperti keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, penerimaan bagian laba BUMN, dan penerimaan PNBP lainnya.

3. Penerimaan Hibah

Penerimaan hibah berasal dari hibah dalam negeri maupun luar negeri, baik dari pemerintah asing, lembaga multilateral, maupun badan atau lembaga asing lainnya.

Jumlah APBN 2024

APBN 2024 disusun dengan total anggaran belanja sebesar Rp3.325,1 triliun  dan total anggaran pendapatan sebesar Rp2.802,3 triliun. Rincian anggaran pendapatan terdiri dari:

  • Penerimaan Perpajakan: Rp2.309,9 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp492,0 triliun
  • Penerimaan Hibah: Rp0,4 triliun

Melalui alokasi anggaran yang tepat sasaran dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, APBN 2024 diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional.

Sumber Dana, Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Mandailing Natal

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah ketersediaan anggaran untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah. Pada tahun anggaran 2024, Kabupaten Mandailing Natal di Provinsi Sumatera Utara diproyeksikan untuk mendapatkan alokasi dana yang cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber Pendapatan APBD Mandailing Natal 2024

APBD Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 akan didanai dari beberapa sumber pendapatan utama, antara lain:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
PAD merupakan sumber pendapatan yang berasal dari potensi daerah itu sendiri, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain. Untuk tahun 2024, PAD Kabupaten Mandailing Natal dianggarkan sebesar Rp 134,54 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun