Mohon tunggu...
Afifah Anindya
Afifah Anindya Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Mahasiswi semester 3, jurusan Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Ilmiah Nasional: Integrasi Pariwisata Halal di Kota Malang

27 Juli 2024   14:24 Diperbarui: 27 Juli 2024   14:31 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal Nasional 

Judul               : Integrasi Pariwisata Halal di Kota Malang

Jurnal              : Jurnal Ekonomi Syariah

Volume            : Vol 4, No 2

Tahun              : 2019

Penulis            : Mochamad Novi Rifa'i

Resume           :

  • Tujuan Penelitian :

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis potensi wisata syariah di Kota Malang dan mengembangkan konsep integrasi lokasi dan informasi wisata halal di Kota Malang dan mengembangkan konsep integrasi lokasi dan informasi wisata halal di Kota Malang. Selain itu, tujuan penelitian ini juga untuk melihat potensi pariwisata syariah di Kota Malang dan menyusun konsep integrasi pariwisata syariah di Kota Malang.

  • Metode Penelitian :

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekataan deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yakni langsung turun observasi di lokasi dan data sekunder dari literature yang ada. Metode analisis yang digunakan adalah analisa deskriptif, yaitu serangkaian prosedur untuk memecahkan masalah dengan menggambarkan keadaan subjek/objek pariwisata yang diteliti.

  • Hasil Penelitian :

Hasil penelitian ini menunjukkan dua hal utama.

  1. Pertama, pariwisata halal adalah jenis pariwisata yang mempertimbangkan faktor materi dan proses sesuai dengan syariah. Destinasi wisata halal di Malang mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, penginapan, kuliner, wisata tematik, agama, serta wisata sejarah dan budaya.
  2. Kedua, integrasi pariwisata di Malang dapat dicapai melalui pembuatan nota kesepahaman antara pemangku kepentingan, yang akan memungkinkan mereka berkolaborasi untuk menyediakan informasi dan layanan terbaik bagi semua wisatawan.
  • Kesimpulan :

Kesimpulan yang dapat diambil, bahwa pariwisata syariah merupakan pariwisata yang dalam penyajiaannya memperhatikan faktor madiayah (kebendaan) dan adabiyah (proses) yang sesuai dengan syariah. Upaya integrasi pariwisata di Kota Malang dapat dilakukan dengan melakukan nota kesepahaman antar pemangku kepentingan untuk melakukan kerjasama, sinergi dalam memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh wisatawan.

  • Kekurangan     :

Artikel ini juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan. Pertama, penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang mungkin memiliki keterbatasan dalam generalisasi temuan. Kedua, fokus utama pada pariwisata syariah di Kota Malang mungkin kurang memperhitungkan faktor-faktor eksternal seperti perkembangan pariwisata di kota-kota lain yang dapat mempengaruhi hasil analisis. Ketiga, kurangnya data kuantitatif untuk mendukung temuan kualitatif membuat hasil penelitian ini kurang dapat diukur secara objektif. Keempat, artikel ini mungkin kurang menyajikan pandangan dari wisatawan non-muslim yang juga merupakan bagian penting dari sektor pariwisata. Terakhir, meskipun mengusulkan konsep integrasi melalui MoU, artikel ini tidak memberikan panduan praktis yang jelas tentang implementasi strategi tersebut di lapangan.

  • Kelebihan       :

Artikel ini memiliki beberapa kelebihan signifikan dalam mengkaji pariwisata syariah di Kota Malang. Pertama, cakupannya komprehensif, mencakup analisis potensi wisata syariah serta konsep integrasi lokasi dan informasi wisata halal. Metodologi deskriptif-kualitatif dengan model analisis Spradley yang digunakan, memberikan eksplorasi mendalam dan terstruktur. Artikel ini juga menawarkan analisis detail tentang berbagai jenis destinasi wisata halal, seperti pendidikan, kuliner, tematik, religi, sejarah, dan budaya. Konsep integrasi inovatif yang diusulkan melalui memorandum of understanding (MoU) antara pemangku kepentingan menunjukkan pentingnya kerjasama. Relevansi artikel dengan tren global dan potensi besar pariwisata syariah juga menjadi nilai tambah, selain kontribusi ekonominya yang signifikan terhadap perekonomian lokal. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi berarti dengan analisis mendalam, metodologi kuat, dan konsep inovatif yang relevan dengan tren global.

Sumber: https://ipb.link/bp-jurnalfalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun