Mohon tunggu...
Afifah Husna
Afifah Husna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Haloo saya Afifah Husna

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UTS Soshum

29 November 2023   19:46 Diperbarui: 29 November 2023   19:46 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli:

  • Soerjono Soekanto mengatakan, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal bali antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Satjipto Raharjo, sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • R. Otje Salman mengatakan sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • Max Weber mengatakan sosiologi hukum merupakan salah satu otoritas yang digunakan negara dalam menjaga ketertiban sosial serta pemahaman nilai dan norma menjadi hal dasar dalam sistem hukum.
  • Emile Durkhem, sosiologi hukum adalah manifestasi dari solidaritas sosial dan mekanisme pengendalian sosial dalam masyarakat.

Analisis pengertian sosiologi hukum

Sosiologi Hukum melibatkan interaksi antara hukum dengan masyarakat. Yang mencakup bagaimana norma-norma hukum akan mempengaruhi cara masyarakat untuk berperilaku. Sosiologi hukum juga melibatkan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat, mencerminkan nilai-nilai, memenuhi kebutuhan sosial, serta berperan dalam pemeliharaan kesatuan sosial.

Jelaskan Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya, Sosiologi Hukum merupakan ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat yang pada akhirnya menjadi dasar pemahaman nilai dan norma.

Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat, Kasus korupsi E-KTP oleh pejabat negara. Faktor-faktor yang mempengaruhi :

  • Aturan Hukum (peraturan), Hukum di Indonesia yang mengatur tentang korupsi masih lemah dan tidak konsisten. Hukum yang lemah dapat mengakibatkan beberapa pejabat negara pada saat itu melakukan korupsi dalam bentuk Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Penegak Hukum, penegak hukum disini semestinya melakukan tindakan yang baik dan bermoral. Masih banyak dari beberapa oknum yang tidak adil serta menerima pendapatan yang bukan menjadi haknya. Padahal seharusnya penegak hukum wajib memberikan perlakuan yang seadil-adilnya terhadap orang sekitar yang sudah terlibat dalam kasus tersebut.
  • Kesadaran masyarakat secara individu, kesadaran dalam diri masyarakat secara individu disini menjadi poin penting yang bahwasannya jabatan tersebut merupakan sebuah amanah. Kesadaran dalam diri masyarakat pun juga dapat dilakukan dengan cara pemrogaman dalam edukasi kepada masyarakat. Berikan contoh pemikiran hukum Emile Duerkheim, aliran pemikiran positivisme, socio legal studies!
  • Pemikiran Emile Durkheim, Kepercayaan, disini Emile Durkheim memaparkan pemikiran mengenai kepercayaan yang dimana kepercayaan ini merupakan sebuah perasaan pada diri seseorang terhadap sesuatu yang dihormatinya. dan Ritual Agama, Emile Durkheim mengatakan bahwasannya ritual agama merupakan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat serta berkaitan dengan beberapa hal yang sakral. Seperti halnya upacara adat.

Aliran Pemikiran Positivisme

Individu mematuhi larangan dalam menggunakan handphone saat mengemudi dikarenakan adanya sanksi hukum, di dalam pernyataan yang sudah disebutkan, bahwasannya positivisme itu sendiri akan menyoroti esensi hukum yang merupakan kepatuhan seseorang terhadap perintah yang ada. Serta dalam contoh pernyataan ini orang-orang mematuhi larangan tersebut bukan karena menganggapnya etis, melainkan karena adanya ancaman yang berupa sanksi hukum.

Socio Legal Studies

Legalitas ganja untuk keperluan medis di beberapa negara, pernyataan kasus seperti ini pada analisis sosialnya dapat dilihat bagaimana pandangan masyarakat terhadap ganja telah berubah dari waktu ke waktu. Dalam ilustrasi hukumnya, di sini penegak hukum bersama orang-orang yang terlibat akan meneliti bagaimana lembaga-lembaga hukum menanggapi tuntutan masyarakat terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis. Serta dalam implementasi hukumnya, memeriksa bagaimana nantinya undang-undang diimplementasikan dalam praktik dan juga dilihat apakah ada pergeseran pada tingkat pelaksanaannya di antara berbagai kelompok masyarakat sekitar.

Tuliskan review book beserta inspirasinya!

Judul buku : Sosiologi Hukum

Pengarang : Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H

Penerbit : PT Raja Grafindo Persada, Depok

Tahun : 2017

Budaya hukum yang baik disini dipengaruhi melalui kesadaran hukum masyarakat yang sangat tinggi. Buku ini akan mengajarkan sebuah rujukan dari berbagai buku, baik dari buku mengenai sosiologi hukum sendiri ataupun buku-buku referensi lainnya yang juga tentang ilmu hukum serta pengembangannya.

Pada buku “Sosiologi Hukum” ini dideskripsikan mengenai sosiologi hukum yang dimulai dari sebuah karakteristik sosiologi hukum itu sendiri, madzhab-madzhab mengenai pemikiran dalam sosiologi hukumnya, lalu ada pengidentifikasian sebuah rancangan sosiologi terhadap kajian hukum, dilanjutkan dengan struktur sosial dan hukum, paradigma hukum yang ada pada sosiologi hukum itu sendiri, perubahan-perubahan yang terdapat pada sosial dan juga hukum, hubungan hukum kekuasaan serta ideology.

Inspirasi yang ada diantaranya, buku ini sudah menjadi salah satu sebuah referensi yang lebih menunjukkan pada usaha sang penulis dalam memberikan sebuah pemahaman terhdap saya ataupun pembaca yang lainnya karena dilihat dari dari segi penulisannya pun sang penulis sudah cukup menarik dan mudah dipahami untuk dibaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun