Mohon tunggu...
Ummi AfifahNurul
Ummi AfifahNurul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang ingin melengkapi tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minuman Keras dan Ketentuan dalam Islam

19 November 2021   00:22 Diperbarui: 19 November 2021   00:24 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minuman keras adalah jenis minuman beralkohol. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberi perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol. Minuman keras terdiri dari 3 golongan yaitu minuman keras golongan A yang mengandung kadar etanol 1-5%, minuman keras golongan B yang mengandung kadar etanol 5-20%, dan minuman keras golongan C yang memiliki kadar etanol yang paling tinggi yaitu 20-50%.

          Penggunaan minuman keras secara berkepanjangan dapat menimbulkan berbagai masalah yang terkait dengan kesehatan, sebagai contoh penyakit yang diakibatkan oleh komsumsi minuman keras yang berlebihan adalah kerusakan jaringan otak, penyakit hati, gangguan sistem pencernaan, gangguan kelenjar pankreas, gangguan sistem otot, gangguan seksual dan perkembangan janin, gangguan sistem endoktrin, gangguan system metabolisme nutrisi, resiko kanker dan gangguan metabolisme tubuh. Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan dapat pula membahayakan kesehatan dan mental yang mengkomsumsinya.

          Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dari dulu, tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di wilayah Arab sendiri sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol (khamar dalam bahasa arab). Di samping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menggambarkan betapa lekatnya budaya minum minuman alkohol pada masyarakat Arab sebelum datangnya Islam.

       Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman di masyarakat, minuman keras yang secara hukum dan agama islam yang dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan oleh masyarakat. Minuman keras yang memabukkan ini membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka dapat membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah sebab sedang tidak dalam keadaan sadar.

         Dalam hukum islam, pelaku yang mengomsumsi minuman beralkohol sudah dihukum sejak meminumnya tanpa harus menunggunya mabuk atau tidak. Meminum sesuatu yang memabukkan sudah dianggap sebagai pelanggaran karena bertentangan dengan aklaqul kaimah, apalagi kalau menyebabkan akibat negatif lainnya. Terdapat pula landasan hukum bagi orang yang mengomsumsi khamr yaitu di dalam Al qur'an Surat Al-Ma'idah ayat 90:

 Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".

        Pada minuman beralkohol umumnya minuman ini berasal dari etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan bila mengkomsumsinya dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Etanol atau disebut juga etil alkohol yang memiliki rumus kimia C2H5OH. Etanol merupakan senyawa yang sering digunakan dalam industri kimia antara lain sebagai pelarut (40%), untk membuat asetaldehid (36%), eter, glikol eter, Etil asetat dan kloral (9%).

      Etanol dan Alkohol membentuk membentuk larutan azeotrop. Karena itu pemurniaan etanol yang mengandung air dengan cara penyulingan biasa hanya mampu menghasilkan etanol dengan kemurnian 96%. Adapun langkah produksi etanol sendiri yaitu dengan pemurnian pati, pencairan dan pembentukan gula (hidrolisis), fermentasi, distilasi, dehidrasi, denaturasi jika diperlukan. Selama fermentasi glukosa atau gula diubah menjadi alkohol dan gas CO2 sebagai berikut:

C6H12O6 2CH3CH2OH + 2CO2

       Pada pembuatan senyawa etanol untuk dikomsumsi umumnya dihasilkan dengan proses fermetasi atau peragian C6H12O6 2C2H5OH + 2CO2 + 311,2 Kkal bahan makanan yang mengandung pati atau karbohidrat seperti beras, dan umbi.

      Alkohol merupakan senyawa organik yang mengandung gugus hidroksil dengan rumus C2H5OH yang mempunyai sifat-sifat tak berwarna mudah menguap berbau khas mudah terbakar larut dalam air, titik didih 78,342C Densitas 0,7893 gr/Lt. Pada proses pembuatan alkohol dengan cara fermentsi tetes (maltose) dengan bakteri saccharomyces cerefisiae dan H2SO4 menghasilkan C2H5OH murni 95%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun