Mohon tunggu...
Afifah putrinurisma
Afifah putrinurisma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Analisis kebijakan pendidikan islam dalam undang-undang no. 20 tahun 2003

17 Desember 2024   08:45 Diperbarui: 17 Desember 2024   08:45 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu hak yang harus diperoleh oleh penduduk Indonesia, karena dengan pendidikan akan meningkatkan sumber daya manusia yang dimiliki oleh suatu negara. Oleh karena itu, pemerintah dan semua warga Indonesia harus ikut serta mengambil peran dan bertanggung jawab dalam penyelenggraan pendidikan. Sebagiaman yang dikatakan oleh Koe Yao Thung bahwa "Keberhasilan pendidikan suatu bangsa merupakan salah satu barometer keberhasilan pemerintahan suatu negara"1. Sehingga pendidikan harus disusun dengan sebaik-baiknya secara terstruktur dan sistematis untuk mencapai cita-cita pendidikan yang ideal melalui tujuan pendidikan yang terukur.

Pada era Orde Baru, perkembangan dan perubahan pendidikan dipengaruhi oleh arus modernisasi sebagai titik tolak dan kerangka dasar landasan pembangunan. Pemerintah menunjukan otoritas kewenangannya dengan tidak memperdulikan aspirasi umat Islam yang pada kenyatannya merupakan mayoritas penduduk Indonesia serta tidak memberikan porsi yang signifikan terhadap pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Kebijakan pemerintah pada orde lama dan orde baru lebihmenitikberatkan pada kebijakan modernisasi politik dan bersikap diskriminatif terhadap pendidikan Islam (Hawi, 2016). Pada umumnya, kebijakan awal pada Orde Baru hanya melanjutkan kebijakan pemerintah di Orde Lama, terutama kebijakan terhadap pendidikan Islam. Kebijakan-kebijakan pendidikan Islam pada Orde Baru dipengaruhi oleh kepentingan politik, di samping itu juga adanya pengaruh dari modernisasi pendidikan Islam dan kecenderungan dikotomik pendidikan Islam. Sehingga pada Orde Baru pendidikan Islam diposisikan sebagai sesuatu yang terpisah dari sistem pendidikan nasional sehingga cenderung tidak memberikan ruang gerak yang luas dan menjadi alat kepentingan penguasa.

Hingga pada akhirnya pemerintah mengeluarkan UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989. Undang-Undang tersebut mencakup ketentuan tentang semua jalur dan jenis pendidikan, baik meliputi jenis pendidikan, pendidikan profeisonal, pendidikan kejuruan dan pendidikan keagamaan. Sehingga UU No. 2 Tahun 1989 merupakan wadah formal terintegrasinya sistem pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Meskipun secara eksplisit tidak mengatur secara khusus tentang pendidikan Islam tetapi dalam praktiknya memberikan ketentuan baru mengenai jenis dan kurikulum pendidikan Islam3. Tetapi hal ini dirasa masih kurang cukup di kalangan umat Islam, karena masih ada perasaan bahwa pemerintah masih cenderung memojokkan pendidikan Islam dan mengutamakan sekolah umum.

Pendidikan islam dapat diartikan sebagai pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadis serta dalam pemikiran para ulama dan dalam praktik sejarah umat Islam4. Oleh karena itu pendidikan Islam diharapkan dapat tumbuh, berkembang, dan menjadi pijakan yang sesuai dengan ajaran Islam yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadist serta tidak menafikan perkembangan zaman.

Kebijakan pendidikan Islam juga merupakan bagian dari kebijakan pendidikan. Sedangkan kebijakan pendidikan diartikan sebagai rangkaian keputusan dan tindakan yang mempunyai tujuan untuk memecahkan permasalahan yang berhubungan dengan sistem pendidikan serta memiliki dampak yang banyak terhadap warga negara5. Setiap kebijakan yang ada di Inodeneisa hendaknya selalu dievaluasi dan dianlisis agar apa yang sudah menjadi tujuan dapat tercapai dan sesuai dengan perkembangan zaman. Begitu juga kebijakan pemerintah terhadap pendidikan Islam.

Menurut Duncan MacRae analisis kebijakan merupakan suatu disiplin ilmu sosial yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pemikiran dalam rangka upaya memecahkan masalah publik. Dalam penelitian ini, peneliti akan memfokuskan untuk menganalisis penerapan kebijakan pendidikan Islam dalam UU No. 2 Tahun 2003. Adapun tujuan dari pendidikan Islam tentu tidak terlepas dari tujuan hidup manusia dalam Islam, yaitu untuk menciptakan pribadi-pribadi hamba Allah yang selalu bertakwa kepadaNya, dan dapat mencapai kehidupan yang berbahagia di dunia dan akhirat. Abdul Fatah Jalal menjelaskan bahwa tujuan pendidikan Islam adalah menjadikan manusia sebagai abdi dan hamba Allah.13 Sedangkan Mohamad Johdi menjelaskan bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk mencapai keseimbangan akan pertumbuhan kepribadian manusia, baik jasmani (fisik), emosi (emosi), rohani (spiritual), pengetahuan (intelektual), sosial, alam (lingkungan), dan hamba Allah (wakil Allah).14 Sehingga tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk menjadikan manusia yang bertakwa kepada Allah dan bahagia dunia dan akhirat dengan menyeimbangkan berbagai potensi yang telah dimilikinya. Pendidikan Islam merupakan bagian yang integral dari Sistem Pendidikan

Nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam mendapat legitimasi untuk eksis dan mendapatkan tempat untuk hidup dan berkembang diIndonesia sebagai bentuk memenuhi kebutuhann pendidikan bagi masyarakat Islam sebagai warga mayoritas. Akomodasi negara terhadap sistem pendidikan Islam menjadikan sistem dan lembaga pendidikan Islam memiliki landasan kuat untuk dikembangkan dengan support dana dan atensi dari negara. Oleh k karena itu, Negara berkewajiban untuk mengembangkan sistem pendidikan Islam sebagai salah satu jenis pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan Islam sebagai sistem pendidikan keagamaan dilaksanakan dalam berbagai jalur yaitu formal, informal dan non formal17. Lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membawa harapan yang lebih baik untuk pendidikan Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun