Dalam kaitan ini, B.J. Boland mengemukakan bahwa berdirinya Departemen Agama membawa makna positif bagi kepentingan umat Islam. Makna positif ini meliputi hal-hal sebagai berikut: 1) kementerian ini menawarkan kemungkinan bagi agama, khususnya agama Islam, untuk berperan seefektif mungkin dalam negara dan masyarakat; 2) dalam sebuah negeri yang bercorak muslim, kementerian ini merupakan suatu jalan tengah antara negara sekuler dan negara Islam.
Sejak masa itu, Departemen Agama mengelola sepenuhnya Pendidikan Islam. Namun, perhatian yang diberikan oleh Depertemen Agama dalam mengembangkan pendidikan Islam di masa awal kemerdekaan mendapat tantatangan dari kekutan nasionalis sekuler terutama di lembaga Badan Pekerja Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) saat sidang-sidang dalam merumuskan UndangUndang Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah tahun 1949-1950. Pemerintah belum memosisikan pendidikan Islam terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu penyebabnya adalah selain masih kuatnya pengaruh zaman penjajahan Hindia Belanda dan Jepang di bidang pendidikan yang netral terhadap agama,6 juga masih kuatnya pengaruh kelompok nasionalis sekuler dalam pengambilan kebijakan negara di bidang pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H