Penulis menyarankan agar presidential  threshold ini dihapuskan. Penyelenggaraaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang serentak, menjadikan penentuan presidential threshold berdasarkan pada pemilihan umum sebelumnya. Menurut penulis, hal tersebut menjadikan pemilu tidak adil, seharusnya pemilihan umum dimulai 0 persen untuk semua peserta, bukan menjadikan hasil pemilu sebelumnya untuk syarat pemilu selanjutnya.
Penulis juga menyarankan agar presidential  threshold dihapuskan sehingga sesuai dapat memunculkan lebih banyak pasangan-pasangan calon yang berkontestasi pada pemilihan presiden. Beragamnya pasangan calon menjadikan pemilihan presiden lebih sesuai dengan sistem multipartai yang diterapkan di Indonesia. Dengan lebih banyak pasangan calon, kemungkinan untuk mendapatkan pemimpin terbaik menjadi semakin tinggi. Lebih jauh, hal tersebut dapat mengurangi polarisasi pada masyrakat.
Kepada masyarakat, aktivis, akademisi, dan politisi yang menentang presidential threshold, penulis menyarankan untuk tetap menjaga diskusi tentang penghapusan presidential threshold ini. Masyarakat tidak boleh dibatasi untuk berpikir kritis, sekalipun gugatan sudah berulang kali ditolak. Hak warga negara untuk dipilih dan memilih harus dikembalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H