Mohon tunggu...
Afifa Ahmi Nisa
Afifa Ahmi Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate student of Family and Consumer Sciences at IPB University

A Family and Consumer Sciences student at IPB University who is interested in family science, child development, and family and consumer economics.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berpikir Kritis dalam Pencegahan Radikalisme untuk Menghasilkan Inovasi

23 Oktober 2024   23:43 Diperbarui: 24 Oktober 2024   00:34 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, radikalisme merupakan suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia. Mahasiswa merupakan salah satu sasaran terbesar paham radikalisme, karena mahasiswa merupakan sosok penerus bangsa yang diharapkan dapat menghadirkan inovasi-inovasi baru bagi Indonesia. Mahasiswa harus dapat memahami apa itu radikalisme dan bagaimana cara mencegahnya.

            Seringkali masyarakat Indonesia menganggap bahwa radikal dan radikalisme merupakan sesuatu yang sama, padahal radikal dan radikalisme adalah dua hal yang berbeda. Menurut KBBI, radikal adalah secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip). Berdasarkan hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa berpikir radikal adalah berpikir secara mendasar sampai ke akar dan sangat dibutuhkan dalam mengembangkan pengetahuan.

            Berpikir radikal sangat berkaitan dengan berpikir kritis. Menurut menurut Angelo (1995), berpikir kritis adalah mengaplikasikan rasional, kegiatan berpikir yang tinggi, yang meliputi kegiatan menganalisis, mensintesis, mengenal permasalahan dan pemecahannya, menyimpulkan dan mengevaluasi. Dengan berpikir radikal kita dapat mengkaji sebuah permasalahan dengan mencari akar permasalahannya, kemudian dengan berpikir kritis kita dapat membuat penyelesaiannya secara masuk akal, logis, dan berpikir matang sehingga dapat menghasilkan inovasi untuk pencegahan paham radikalisme.

            Bertolak belakang dengan radikal, radikalisme menurut KBBI adalah paham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme mengandung citra kepahlawanan tetapi juga mengundang ketakutan karena menggunakan aksi ekstrem. Kelompok penganut paham radikalisme tidak hanya berhubungan dengan politik, tetapi juga berhubungan dengan agama, suku, dan budaya. Radikalisme ini bersifat intoleran dan menganggap semua hal yang mereka lakukan adalah kebenaran.

            Radikalisme sangat bertentangan dengan Pancasila, serta aksinya sangat berbahaya bagi keutuhan Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan pencegahan terhadap gerakan radikalisme untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama untuk mahasiswa sebagai calon penerus bangsa. Pencegahan radikalisme untuk mahasiswa dapat dilakukan di lingkungan kampus. Hal pertama yang harus di lakukan adalah memahami apa itu radikalisme secara mendalam. Kemudian, kita harus memperkuat pemahaman dan penanaman ideologi Pancasila di dalam kehidupan. Salah satu contohnya adalah dengan belajar bela negara  untuk memperkuat wawasan kebangsaan. Selain itu, dapat dilakukan dengan mengikuti sosialisasi mengenai bahaya paham radikalisme bagi keutuhan Indonesia.

Seluruh mahasiswa diharapkan selalu berpikir kritis dalam melakukan pencegahan dan menanggapi radikalisme. Dengan berpikir kritis, mahasiswa diharapkan dapat terhindar dari pengaruh paham radikalisme dan dapat menghasilkan inovasi-inovasi baru yang nantinya akan berguna bagi bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun