Bagaimana penanganan polusi udara di DKI Jakarta? Â Untuk dapat mendefinisikan penanganan yang terbaik, Langkah pertama harus dapat mengumpulkan informasi, mengidentifikasi, menganalisis, menyeleksi indicator-indikator penting yang berpengaruh terhadap ISPU DKI Jakarta. Â Indikator-indikator yang tersebut harus dapat diukur, relevan, kritis berpengaruh dan urgent dalam kerangka waktu. Â Dikarenakan keterbatasan informasi terkait tujuh indicator kunci yang telah disebutkan diatas, maka sulit menentukan penanganan yang paling tepat sesuai dengan karakteristik DKI Jakarta. Â Atas keterbatasan ini, alternatif penanganan dapat dilihat dari benchmark negara-negara di dunia dalam mengatasi polusi udara.
Sebagai gambaran China berhasil mengurangi jumlah partikel udara yang merugikan sebanyak 40% dalam kurun waktu tujuh tahun, sejak tahun 2013 hingga 2020, menurut studi berdasar pengukuran satelit yang dipublikasikan oleh Energy Policy Institute (EPIC) dari Universitas Chicago. Â
Pada tahun 2013, Cina mencatat rara-rata 52,4 mikrogram per meter kubik partikel polutan PM2,5 atau sepuluh kali lebih banyak dari batas yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Maka pada akhir 2013, pemerintah setempat mengucurkan anggaran sebesar US$270.000.000 atau sekitar Rp4,1 triliun. Pemerintah Cina melarang pembangunan pembangkit listrik bahan bakar batu bara di hampir seluruh wilayah yang tercemar polusi udara, memaksa pembangkit listrik yang sudah ada untuk beralih ke bahan bakar gas alam, serta membatalkan rencana pembangunan 103 pembangkit listrik baru. Langkah lainnya, pemerintah Cina mengurangi kapasitas produksi besi dan baja hingga berkurang sampai 115 juta ton dalam jangka waktu 2016-2017, serta membatasi jumlah mobil di kota-kota besar seperti Beijing, Shanghai, maupun Guangzhou dengan menerapkan kuota harian.
Kesimpulan
Kembali menjawab pertanyaan diawal tulisan ini, untuk mengatasi polusi udara DKI Jakarta apakah perlu diberlakukan tilang uji emisi? Jawabanya sederhana. Â Jika tujuan penurunan polusi udara didefinisikan dengan jelas. Â Jika pemangku kepentingan dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta dan Menteri KLHK mendeskripsikan pikirannya dengan jelas. Jika indicator-indikator kunci risiko polusi udara dikuantifikasikan dengan jelas. Jika program-program dan Langkah-langkah penanganan dilakukan dengan jelas. Maka tilang uji emisi perlu dilakukan. Â Bagaimana jika belum jelas? Â Maka jelas kebijakan tilang uji emisi tidak tepat dan tidak perlu diterapkan.Â
Terima kasih.
Tulisan saya ini sudah tayang di media detik.com pada Kamis, 30 November 2023
https://news.detik.com/kolom/d-7064489/tilang-uji-emisi-perlukah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H